Reduksi Angka Kecelakaan, Polresta Gelar Operasi Patuh

  • Bagikan
Ilustrasi lalu lintas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa 2022. Operasi tersebut digelar selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan operasi patuh anoa bertujuan menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Yang bermuara menekan atau mereduksi angka kecelakaan dan pelanggaran.

"Melalui operasi ini, diharapkan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas semakin teratur dan tidak melanggar,” Kata AKP Rudika kepada Kendari Pos, Senin (13/6).

Sasaran operasi Patuh Anoa ini kata dia, bagi pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas bersifat kasat mata di jalan raya. Diantaranya tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga, knalpot bogar dan bermain handphone sambil berkendara.

"Konsep operasi juga akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat, Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” tandasnya. (b/ali).

Operasi Patuh Anoa
-Digelar 14 Hari
-Mulai 13 s.d 26 Juni
-Mereduksi Angka Kecelakaan
-Tertib Berkendara
-Tidak Pelanggar Lalulintas

Sasaran dan Denda
Knalpot Racing (Tidak Standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
Kendaraan Gunakan Rotator (denda Rp 250 ribu)
Balap Liar (denda Rp 3 juta)
Melawan Arus (denda Rp 500 ribu)
Gunakan HP Saat Mengemudi (denda Rp 750 ribu)
Tidak Gunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
Tidak Pakai Sabuk Pengaman (denda Rp 250 ribu)
Bonceng Lebih dari Satu Orang (denda Rp 250 ribu).

  • Bagikan

Exit mobile version