Pemdes Diminta Cegah Kekerasan dan Pernikahan Dini

  • Bagikan
CEGAH STUNTING : Suasana pertemuan pemetaan dan analisis situasi program stunting tahun 2022 yang digelar Pemkab Konawe Selatan.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tercatat ada enam kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi selama satu tahun terakhir ini di Kolaka Timur (Koltim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menaruh perhatian besar dan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindakan amoral tersebut. Mulai dari advokasi kebijakan dan pendampingan hingga menjalankan program dan kegiatan lainnya dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kecamatan. Pj. Bupati Koltim, H. Sulwan Aboenawas, menegaskan, Pemkab bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, harus terus berupaya melakukan pencegahan dan menekan terjadinya kekerasan terhadap anak. "Harapannya, laju pertumbuhan anak bisa lebih baik untuk menjadi generasi Koltim yang cerdas dan terencana. Apalagi anak merupakan titipan Tuhan kepada hambanya. Makanya, anak perlu mendapat perlindungan, perhatian, menjamin dan melindungi serta memeroleh hak-haknya untuk tumbuh berkembang optimal," tegas Sulwan Aboenawas, Senin (13/6).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengakui, kekerasan pada anak di Koltim tercatat ada enam kasus sejak tahun 2021 sampai Januari 2022 lalu. Kasusnya mulai dari kekerasan seksual dengan usia korban kurang lebih 4 tahun 10 bulan, dan usia 14 sampai 16 tahun, serta penelantaran anak. Sulwan menjelaskan, pernikahan di bawah umur juga perlu dicegah mulai dari keluarga, Pemerintah Desa, Kecamatan sampai Kabupaten.

"Saya minta Pemerintah Desa, Lurah dan Kecamatan supaya lebih tegas menanggapi hal ini. Harapannya pernikahan anak di bawah bisa ditekan. Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan perkawinan pada usia dini sudah sangat jelas. Makanya, Pemdes bisa membuat turunannya," sarannya. (c/kus)

  • Bagikan

Exit mobile version