KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengantongi surat keputusan (SK) dari Bupati Wakatobi, H. Haliana sejak Maret 2022 lalu. SK untuk PPPK itu akan berlaku selama lima tahun lamanya. Namun setiap tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi akan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, H. La Jumadin, menegaskan, SK bupati bagi 148 PPPK tersebut memang berlaku hingga lima tahun kedepan. Terkait nasib para PPPK tersebut setelah lima tahun hingga masa kontrak berakhir, ia mengaku masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat. Sebab sampai saat ini belum ada mekanisme yang mengaturnya.
“Itu menjadi urusan pusat. Kita juga belum tahu setelah berakhir masa kontrak, nasib mereka seperti apa. Kita menunggu informasi. Yang pasti Pemerintah di Daerah akan melakukan evaluasi setiap tahun,” ungkap La Jumadin, Senin (13/6). Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nur Bahtiar, sebelumnya telah menjelaskan, gaji untuk 148 tenaga P3K di Wakatobi terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). (c/thy)