--Karya Sejarah Bupati Buton La Bakry
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kabupaten Buton merupakan salah satu otonom tertua di Sulawesi Tenggara. Terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 dengan ibukotanya di Baubau. Seiring waktu, kabupaten Buton terpecah menjadi beberapa wilayah administrasi. Dimulai dengan pemekaran Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara. Terakhir Buton Selatan dan Buton Tengah. Sebagai kabupaten induk dan tertua, Buton ternyata belum memiliki hari istimewa seperti daerah lainnya yakni hari jadi kabupaten.
Selama ini, pemerintah daerah dan warga masyarakat Buton hanya memperingati hari jadi Pasarwajo sebagai ibu kota kabupaten setiap 10 Juni. Hari jadi Pasarwajo 10 Juni selalu diperingati sejak 19 tahun lalu saat Baubau (ibu kota sebelumnya) resmi memisahkan diri dan menjadi kotamadya.
Bupati Buton La Bakry merasa perlu menetapkan momentum khusus bagi hari jadi daerah. Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, hanya Buton satu-satunya daerah yang belum memiliki hari jadi kabupaten. "Selama ini yang kita peringati hari jadi Pasarwajo sebagai ibu kota kabupaten, setiap tanggal 10 Juni,” ujar Bupati La Bakry kepada Kendari Pos, kemarin.
Bupati La Bakry mengaku secara umum warga Buton kurang antusias jika hanya hari jadi Pasarwajo yang diperingati. Untuk itu, di penghujung masa jabatannya, Bupati La Bakry memastikan hari jadi kabupaten sudah ditetapkan. Untuk menetapkan kepastian hukum maka perlu dituangkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
Awal Juni ini, Pemkab Buton mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Badan Legislatif DPRD.
Bupati La Bakry menyebutkan rujukan penetapan HUT Kabupaten Buton. Pertama, asas yuridis konstitusional. Kedua, factual operasional. Jika merujuk yuridis konstitusional maka dasarnya adalah UU No.29 Tahun 1959. Sedangkan jika merujuk pada factual operasional maka yang dilihat adalah pelantikan Bupati Buton pertama.
"Ada asas historis juga, tapi kita sepakat tidak menggunakan itu, karena embrio dari Kabupaten Buton ada sejak zaman Hindia Belanda. Kita tidak ingin merujuk pada produk penjajahan itu," kata Bupati La Bakry.
Dari dua asas yang ada, kata Bupati La Bakry, pemerintah memilih asas yuridis konstitusional. Sebab, mengikut jejak proses pembentukan NKRI dimana negara terbentuk lalu pemerintahannya. Karena itu, hari jadi Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten Buton dapat dirayakan pada hari jadi Kabupaten Buton yakni pada 4 Juli setiap tahunnya. "Oleh karena itu, harapan kami raperda ini mendapat dukungan dan persetujuan dari dewan," jelas Bupati La Bakry.
Dalam dokumen Raperda itu, Pemkab Buton mengusulkan tanggal 4 Juli sebagai hari jadi Kabupaten Buton. Hal itu berdasarkan terbentuknya Kabupaten Buton pertama kali. Hari jadi Pasarwajo yang jatuh 10 Juni akan diperingati bersamaan 4 Juli nanti. "Waktunya berdekatan, sehingga disatukan saja," tutup La Bakry.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Buton La Subu mengatakan pembahasan rapeda HUT Kabupaten Buton sudah tuntas. "Di internal dewan sudah sepakat, tinggal menunggu dievaluasi provinsi, setelah itu kita paripurnakan," ujarnya.
Jika disetujui bersama, maka hari jadi Kabupaten Buton akan diperingati perdana 4 Juli tahun ini. Dalam angka hitungan almanak maka HUT Kabupaten Buton tahun 2022 ini adalah 63 tahun, terhitung sejak tahun 1959. "Dari tiga aspek yang disodorkan itu yakni kesejarahan, faktual dan yuridis konstitusional, DPRD menyetujui yuridis konstitusional, jadi 4 Juli itu sudah sama dengan persepsi pemerintah daerah,” kata La Subu.
Dengan penetapan hari jadi daerah itu, DPRD berharap masyarakat dan pemerintah semakin kompak membangun daerah. Mewujudkan visi dan misi yang sudah ditetapkan. "Kami dari dewan juga mengapresiasi komitmen bupati dalam hal merumuskan hari jadi ini. Di penghujung masa jabatannya, bupati meninggalkan karya luar biasa, sehingga kita masyarakat akan selalu mengingatnya," tutup politisi PKS itu. (lyn/b)