Tersangka Korupsi Perumdam Oeno Lia Bertambah

  • Bagikan
Salah satu tersangka kasus korupsi di lingkup Perumdam Oeno Lia Buteng dikawal jaksa untuk menjalani pemeriksaan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Daftar tersangka dugaan korupsi pengadaan saluran air bersih/ sambungan rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), bertambah. Adalah AWR (Direktur Umum Perumdam Oeno Lio tahun 2020), yang ditetapkan sebagai tersangka baru. AWR ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-363/P.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan melalui Kasi Intel, Azer J Orno mengatakan, setelah memeriksa 20 saksi dalam perkara yang sama dengan tersangka M (Dirut PDAM Buteng) dan TT (Plt Dirut PDAM Buton), penyidik menemukan adanya perbuatan pihak lain yang telah memenuhi alat bukti dalam perkara dimaksud. AWR memiliki tugas dan kewenangan atas pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan. Maka tersangka AWR bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perumdam Oeno Lia. Namun, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar. “Perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka M dan TT tidak lepas dari kelalaian atau pembiaran tersangka AWR selaku Direktur Umum,” ujarnya.

AWR juga disinyalir menerima uang yang bersumber dari dana penyertaan modal Perumdam Oeno Lia tahun anggaran 2020 melalui tersangka TT, dan penerimaan dari pihak lain yang merupakan rekanan yang ditunjuk oleh AWR. Kata Ledrik, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dijelaskan, penyidik juga telah menemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan besaran kerugian keuangan negara. Sehingga dugaan kerugian negara dalam perkara ini Rp 4,1 miliar, sebelumnya hanya Rp 3.2 miliar. “Kerugian negara meningkat karena ada bukti-bukti tambahan yang baru ditemukan penyidik dari para saksi berupa bukti pertanggujawaban yang baru diserahkan kepada penyidik. Setelah diteliti oleh penyidik maka ada sebagian dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan atau terdapat selisih,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan