KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sudah bertahun-tahun PT Akar Mas Internasional (AMI) mengeruk sumber daya alam di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa. Meskipun sudah lama beroperasi dan mendapatkan keuntungan yang banyak, namun perusahaan tambang swasta itu tak memerhatikan kewajibannya terkait jaminan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengungkapkan, dalam beberapa bulan belakangan, PT AMI sudah tidak lagi membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Padahal, hanya lima orang pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejak Desember tahun 2021 lalu, PT AMI sudah tidak lagi membayar iuran lima orang karyawannya tersebut. Jadi sudah enam bulan menunggak. Adapun besaran tunggakannya hanya sekitar Rp 7 jutaan," ungkapnya Jumat (10/6). Dengan abainya kewajiban PT AMI tersebut, maka kata Bachtiar pihaknya akan mendorong persoalan tersebut kepada penegak hukum. "Jika iuran tersebut tidak dibayar, maka kami akan laporkan ke kejaksaan untuk diproses secara perdata," tegasnya. Terkait hanya lima orang saja yang didaftarkan untuk mendapatkan jaminan, Bachtiar juga mengaku heran dengan perhatian PT AMI kepada karyawan. Sebab menurutnya, PT AMI merupakan perusahaan tambang besar yang membutuhkan banyak tenaga dalam operasionalnya.
"Kami juga heran kenapa hanya lima yang didaftar. Alasannya katanya karena sebagian besar pekerja merupakan mitra perusahaan dan beda manajemen," ujarnya. Bachtiar berharap kepada pihak PT AMI, agar seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut dapat didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iurannya. Sebab kata dia, itu merupakan kewajiban perusahaan. "Yang jelas selama pekerja tersebut mendapat upah dari PT AMI, maka perusahaan wajib membayarkan iuran BJPS Ketenagakerjaannya. Meskipun status pekerja tersebut bukan karyawan tetap," jelasnya.
Ia mengatakan, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut telah dirugiakan. "Jadi yang rugi itu adalah pekerjanya. Karena dengan tidak didaftarkannya sebagai peserta BJPS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dan keluarganya tidak akan mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Olehnya itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang untuk mendaftarkan pekerjanya," pesan Bachtiar.
Sementara itu, General Manager PT AMI, Najamuddin, membantah terkait adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. "Sudah diselesaikan semua. Tidak ada tunggakan," argumennya. Sayangnya, Najamuddin tidak dapat menyebutkan waktu pembayaran iuran tersebut. (b/fad)