KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengumumkan penghapusan tenaga honorer. Peraturan tersebut akan resmi berlaku mulai 28 November 2023 mendatang. Itu dituangkan dalam surat MenPAN-RB nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangan langsung oleh Menteri, Tjahjo Kumolo. Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, tenaga honorer kurang lebih 1.000 orang. Jumlah itu membebani keuangan daerah sekitar Rp 10 miliar setiap tahun, untuk penggajiannya. Angka itu disebutkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, Sunardin Dani. Menurutnya, Pemkab Buton masih cukup tergantung dengan tenaga honorer. Sebab banyak pekerjaan teknis yang dipegang oleh honerer. "Masih ada sekitar 1.000 orang. Untuk gaji, totalnya Rp 10 miliar. Sekitar itulah tiap tahun anggarannya," kata Sunardin Dani, Kamis (9/6).
Ditanya soal kesiapan Pemkab dengan penerapan aturam baru KemenPAN-RB, Sunardin mengaku pihaknya bersama BKD tengah menyiapkan data pasti terkait keberadaan tenaga honorer di daerah. "Kita data ulang tiap dinas, dilengkapi dengan pekerjaan masing-masing. Nanti kita serahkan ke pusat untuk menjadi bahan pertimbangan," lanjutnya.
Ia mengaku, pengurangan honorer akan ikut mengurangi beban keuangan daerah. Namun dikhawatirkan, justru itu juga akan memengaruhi performa kinerja pemerintah. "Kemungkinan semua dinas punya honorer, itu artinya kita membutuhkannya. Kalau memang mereka ini dihapus, harapan kita segera diangkat jadi PNS," pungkas Sunardin Dani. (b/lyn)