Tafdil : Alih Status Honorer Bebankan Pemkab

  • Bagikan
PPPK lingkup Pemkab Bombana yang lulus seleksi tahun lalu. Tahun 2023 mendatang, honorer akan dihapus, status mereka akan dijadikan PPPK atau outsourcing

-Setiap Tahun, Gaji PPPK Bombana Rp 14 Miliar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tenaga honorer di lingkup Pemkab Bombana, tengah risau, lantaran pemerintah pusat menghapus honorer mulai November 2023 mendatang. Itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Alih status honorer menjadi PPPK dan outsorching, berpotensi memebebankan daerah, mengingat upah PPPK yang dibayar melalui APBD.

Bupati Bombana, H. Tafdil menegaskan sesuai dengan instruksi, tahun 2023, tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah. Yang ada hanya pegawai PPPK dan outsourcing atau tenaga alih daya.

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan baru, pemerintah daerah tidak bisa lagi mempekerjakan pegawai honorer di seluruh instansi.

Sebenarnya ini juga membuat Pemkab dilema karena pegawai honorer jumlahnya tidak sedikit. "Kalau kita alihkan honorer itu pada perekrutan PPPK, hal itu akan membebankan daerah lagi. Sebab, gaji PPPK yang sebelumnya bakal ditanggung oleh pemerintah pusat malah saat ini dikembalikan ke daerah masing-masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Bombana telah merekrut PPPK yang jumlahnya sudah mencapai 300 orang, dari formasi guru Sekolah Dasar. Dari jumlah ini, Pemkab harus menyiapkan anggaran setiap tahun sebesar Rp 14 miliar untuk menggaji PPPK tersebut.

“Angka ini saja sudah membebani daerah, terlebih lagi jika seluruh pegawai honorer diakomodir atau direkrut melalui PPPK, tentu ini adalah hal yang cukup sulit terlebih lagi daerah kita ini masih bergantung pada pusat karena PAD kita masih rendah,” imbuhnya.

Selain PPPK, kata dia, ada opsi untuk memberdayakan tenaga honorer di instansi pemerintah dengan outsoursing. kualifikasi pendidikannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait. (idh/b).

  • Bagikan

Exit mobile version