KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - PT Jasa Raharja terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khusunya pasien yang dirawat di Rumah Sakit akibat dari kecelakaan lalu lintas.
Sejalan dengan hal ini, Jasa Raharja melakukan standarisasi pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien kecelakaan lalu lintas yang disebut dengan JR-Care.
Hari ini, Jumat (10/6) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasi aplikasi JR-Care tahap I kepada seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama di Kota Kendari, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Soft Launching aplikasi JR-Care yang digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Kamis (2/6) oleh Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani yang sekaligus bertindak sebagai narasumber yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Dalam sosialisasi, Lucy menjelaskan pentingnya memaksimalkan perawatan bagi para pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan biaya yang terdiri dari biaya obat dan alat kesehatan, biaya dokter hingga biaya perawatan yang terdiri dari biaya kamar dan biaya administrasi selama pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Lanjut dia, dalam proses penerapannya, diharapkan masing masing ekosistem jasa layanan akan memaksimalkan peran dan fungsi masing-masing. Jasa Raharja bekerjasama dengan PT Indofarma sebagai fasilitator penyusun formularium bersama tim ahli, yang nantinya akan melakukan penyediaan obat dan alat kesehatan.
“Sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk korban luka-luka yang memerlukan perawatan dan pengobatan dijamin oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan s.d maksimal Rp 500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan sampai dengan maksimal Rp 1 juta. Sehingga diharapkan pasien mendapatkan perawatan maksimal dan juga kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan dapat menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi”, tutup Lucy. (KP)