Siapkan Tiga PP dan Empat Perpres Turunan UU TPKS

  • Bagikan
Masyarakat sipil ketika melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah tengah ngebut menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bakal ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) yang menjadi aturan turunan dari UU yang disahkan April lalu itu.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan, pembahasan aturan turunan itu dilakukan intensif bersama 13 kementerian/lembaga terkait. Targetnya rampung tahun ini.

”Ini adalah kerja seluruh kementerian/lembaga. Kami bertugas memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera diselesaikan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Senin (6/6).

Dia menjelaskan, ada kesepakatan untuk melakukan simplifikasi jumlah aturan turunan UU TPKS itu. Jika awalnya diamanatkan lima rancangan PP dan lima rancangan perpres, kini disederhanakan menjadi tiga rancangan PP dan empat rancangan perpres. Dia memastikan, penyederhanaan tersebut tak akan menghilangkan semangat dan esensi tiap-tiap peraturan pelaksana.

Sementara itu, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Dhahana Putra mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah progresif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS selama enam bulan ke depan. ”Salah satu hal yang penting dilakukan adalah diskusi terbatas untuk menggali substansi,” katanya.

Penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS itu, lanjut dia, akan dikoordinasikan sepenuhnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya akan bersurat kepada kementerian/lembaga untuk menanyakan kebutuhan atau usul regulasinya. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version