Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis!

  • Bagikan
Kendaraan roda empat parkir di depan sebuah pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Parkir liar di Kota Kendari begitu marak. Hampir di setiap sudut kota, ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan menarik retribusi. Tidak hanya di depan pusat perbelanjaan, namun juga emperan jalan protokol maupun pasar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Laode Abdul Manas Salihin mengakui keberadaan parkir liar. Untuk membedakan juru parkir resmi dan liar, tanyakan karcisnya. Jika ada, pastikan berstempel resmi pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

"Setiap juru parkir, mereka harus memberikan karcis. Bila tidak diberikan, dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir," tandasnya, Rabu (8/6)

Bila ada aksi yang demikian, warga tinggal melaporkan. Nantinya, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian melakukan penertiban. Pasalnya, membayar parkir secara tak resmi sama saja dengan pungli.

"Sesuai aturan, biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu. Sementara roda empat Rp 5 ribu. Jika ada yang meminta lebih segera lapokan. Saya harap masyarakat jangan sekali-kali, memberi uang yang lebih dari harga yang telah ditetapkan," pintanya.

Ia kembali mengingatkan warga memastikan ciri-ciri juru parkir resmi. Biasanya, mereka menggunakan rompi khusus yang bertuliskan Dishub. "Hal ini kami lakukan agar memudahkan kami mengenali mana juru parkir yang resmi dan mana juru parkir yang tidak resmi. Dengan membayar ke petugas resmi, uang yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya. (b/m1)

Juru Parkir Resmi
Menggunakan Rompi Dishub Kendari
Memiliki Karcis Berstempel Pemkot Kendari
Harga Karcis Rp 2 Ribu untuk Motor dan Rp 5 Ribu Mobil

Warga Diminta Melapor Adanya Parkir Liar
Dishub Siap Lakukan Penertiban
Penertiban Tetap Berkoordinasi dengan Polisi dan Satpol PP

  • Bagikan

Exit mobile version