Pemotongan Sertifikasi Guru Untuk Biaya BPJS

  • Bagikan
Jamuddin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kabar tak sedap menerpa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat (Mubar) belakangan ini. Lembaga yang dipimpin Jamuddin itu diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Kepala Dikbud Mubar Jamuddin meradang mendengar informasi itu. Ia membantah lembaganya melakukan
praktek Pungli. "Tidak ada Pungli dalam bentuk apapun di sini," tegas saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (8/6).

Praktek pungli yang berhembus adalah pemotongan sertifikasi guru, pemotongan gaji sebesar Rp 10 ribu, pemotongan tunjangan hari raya (THR) dan uang bantuan beras.

"Semua itu tidak benar. Karena memang tidak ada pemotongan apapun," ucapnya.
Namun ia tak membantah bila terjadi pemotongan sertifikasi guru. Namun bukan dilakukan untuk Dikbus, melainkan untuk biaya BPJS dan sesuai ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan atas Pepres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (JKN).

Selanjutnya surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iyuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.

"Jadi, pemotongan bukan untuk kepentingan Dikbud, melainkan untuk biaya BPJS kesehatan. Besaran yang dipotong itu satu persen. Sebenarnya totalnya lima persen, hanya empat persenya dibebankan ke Dikbud. POenerima sertifikasi hanya dibebankan satu persen sebagaimana ketentuan yang berlaku," terang Jamuddin.

Ia juga menepis adanya kabar pemotongan gaji PNS sebesar Rp 10 ribu dan THR. Yang terjadi, hanya keterlambatan pembayaran gaji karena persoalan sistem. "Soal pemotongan gaji dan THR sama sekali tidak benar karena semua itu langsung masuk kerekening masing-masing pegawai. Begitu pula dengan kabar pemotongan biaya beras Rp 3 ribu. Itu tidak benar," ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Mubar, Hasan mengungkapkan potongan biaya BPJS tersebut telah berlaku sejak 2020 untuk seluruh Indonesia. Hanya penarikanya di Mubar baru mulai 2022.

Karena baru berlaku Januari 2020 maka Pemkab dan guru memiliki piutang. Bayar piutang itu, maka ditariklah dari tunjangan profesi guru sebesar 1 persen untuk piutang tahun 2021 sampai 2022. Besaranya biaya yang ditarik berbeda-beda, yaitu mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Sehingga tersisa satu tahun piutang yaitu 2020 dan akan kami realisasikan pada 2023," sambung Hasan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Mubar, Ahmad Fitrawan menerangkan pemotongan dana sertifikasi guru untuk biaya BPJS benar adanya. Besarannya satu persen, dengan dasar hukum termuat dalam Pepres nomor 75 tahun 2019.

Disebutkan komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan pemotongan satu persen biaya BPJS untuk PNS, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, dan tunjangan profesi. Untuk sertifikasi masuk dalam kelompok tunjangan profesi.

"Kalau sertifikasi memang masuk dalam komponen yang dihitung untuk JKN untuk biaya BPJS. Hanya saja untuk pemotongan sertifikasi ini baru dilakukan karena mekanismenya baru didapat, makanya mungkin para guru kaget," terang Ahmad Fitrawan. (ahi/b)

  • Bagikan