KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah mendapat "restu" uji kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari bakalan menertibkan izin trayek Angkutan Kota (Angkot). Sejak vakum tak menertibkan izin tahun 2019 lalu, ada sekitar 400-an angkot yang mengantongi izin trayek.
Kepala Dishub Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan pengujian kendaraan bermotor mulai beroperasi bulan Juni ini. Apalagi sejak Januari, pihaknya terus melengkapi peralatan pendukung izin trayek sejak Januari. Nantinya, angkot wajib memiliki izin trayek.
"Tahun 2019 lalu, kami mengantongi 400 izin trayek. Sekarang ini, kami masih dalam tahap membenahi jaringan-jaringan trayek seperti tarif angkot dalam kota. Juni, kami usahakan izin trayek bisa diterbitkan kembali," ujarnya, Selasa (7/6).
Untuk tahap awal, 400 izin trayek harus diperpanjang terlebih dahulu. Setelah itu, baru izin-izin yang baru. Namun setiap trayek memiliki kuota kendaraan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan. Seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan.
"Kami akan memastikan kejadian seperti itu tidak terjadi. Apalagi dua tahun belakangan ini izin trayek angkutan belum dikeluarkan," jelasnya.
Ia berharap pemilik angkot segera memperpanjang izin trayek. Bagi yang belum ada, segera lengkapi persyaratan agar mendapatkan izin. "Jika izin trayek sudah berlakukan, kami tidak akan segan-segan melakukan penilangan," tegasnya. (b/m1)
Izin Trayek Angkot
-Fasilitas Uji Kendaraan Siap Beroperasi
-Dishub Benahi Jaringan Trayek
-Tarif Angkot Baru Akan Ditinjau Ulang
-Angkot Wajib Perpanjang Izin Trayek
-Yang Belum Berizin Segera Urus Baru
Dua Tahun Vakum
Sejak Januari 2022, Fasilitas Sudah Ada
Pertengahan Tahun, Mulai Diterbitkan