KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra menuntaskan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi penutup episode penyerahan LHP LKPD, kemarin. Sebelumnya, 16 pemerintah kabupaten/kota telah menerima LHP dari BPK.
Pemkab Konsel berkomitmen membenahi "pekerjaan rumah" (PR) yang diberikan BPK RI Perwakilan Sultra melalui catata rekomendasi perbaikan. Wakil Bupati Konsel, Rasyid mengatakan pembenahan tata kelola anggaran dan aset daerah sesuai rekomendasi BPK sangat penting dilakukan demi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Namun sebelumnya, pihaknya perlu membaca, mempelajari dan menelaah apa-apa saja yang menjadi catatan-catatan yang diberikan BPK dalam LHP LKPD tahun anggaran 2021.
"Sebelum memberikan tanggapan terkait hal ini, kami perlu terlebih dahulu mempelajarinya, sehingga apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan apa yang menjadi catatan-catatan dari pihak BPK," ujarnya kepada Kendari Pos di kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Jumat (3/6).
Menindaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP LKPD adalah keharusan sesuai mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP. Bahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Di dalam penilaian terhadap suatu LKPD terdapat kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yakni penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Patrice Lumumba Sihombing, Jumat, kemarin.
Dia menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski begitu, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
"Opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,"jelasnya.
Patrice Lumumba Sihombing menguraikan catatan-catatan perbaikan yang harus diperhatikan dan segera dilakukan perbaikan oleh Pemkab Konsel. Catatan itu yakni pada pos/akun beban penyusutan dan amortisasi, pos/akun akumulasi penyusutan aset tetap dan pos/akun beban bantuan sosial. (m4/b)