Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Kolaka Utara

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kecelakaan maut kembali terjadi antara Truk Tangki Mitsubishi Colt Nomor Polisi (Nopol) DT 9720 JE dengan mobil penumpang Nopol DT-1056 DB di Jalan Trans Sulawesi di dekat Perbatasan Kabupaten Kolaka – Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 WITA.

Kejadian bermula saat Mobil Truck Tangki Mitsubishi Colt, yang dikemudikan oleh Anwar (37) bergerak dari arah utara menuju selatan (Kolaka Utara menuju Kolaka) saat menurun
kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak samping kanan mobil penumpang Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Abd. Rasyid dengan jumlah penumpang sebanyak 6
(enam) yang saat itu bergerak dari arah berlawanan (Kolaka – Kolaka Utara) hingga kedua kendaraan terpental dan masuk kedalam jurang.

Akibat dari kecelakaan maut tersebut,
pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza dan 4 (empat) orang penumpangnya meninggal
dunia dilokasi kejadian dan 2 (dua) orang penumpang lainnya meninggal dunia difasilitas
kesehatan (puskesmas) sedangkan pengemudi Mobil Truck Tangki Mitsubishi Colt mengalami
luka-luka, setelah mendapatkan informasi terkait laka lantas yang terjadi, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara, Syaiful Samsuddin dan Petugas Kolaka, Dedy Darma segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, menjelaskan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Sultra dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Sultra berjalan dengan baik. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan, setelah menerima informasi dari pihak Kepolisian kami segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.

Berdasarkan jenis kecelakaan yang disebutkan diatas, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai
dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara.

Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Kecepatan penyelesaian santunan selama ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah
dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur”, lanjut Lucy.

Petugas Jasa Raharja saat meninjau lokasi kecelakaan di Kolaka Utara.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut
aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh
Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 16 / PMK.010 / 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan
kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama
samsat.

“Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, kami
berdoa semoga keluarga dari para korban yang meninggal dunia diberikan kesabaran dan
ketabahan”, tutup Lucy. (KP)

  • Bagikan

Exit mobile version