BPK Perwakilan Sultra Apresiasi Media Massa Menegakkan Fungsi Pengawasan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Fraud atau perilaku curang berpotensi terjadi kapan dan di mana saja. Termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Atas dasar itulah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Sulawesi Tenggara terus memaksimalkan pengujian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing mengungkapkan fraud bisa terjadi pada seluruh aspek kegiatan termasuk pada pengelolaan keuangan daerah. Sebagai lembaga negara yang memiliki tupoksi pengawasan, pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan. "Kami terus mengawasi (pengelolaan keuangan pemerintah daerah)," ujarnya Patrice Lumumba Sihombing saat ditemui Kendari Pos di Kantor BPK Sultra, Kamis (2/6), kemarin.

Patrice mencontohkan, BPK telah mengaudit 16 LKPD tahun anggaran 2021 di Sultra. Sebagian pemerintah daerah (pemda) memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski begitu, keberhasilan meraih predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan itu bukan menjadi jaminan pemda bebas dari temuan.

Plh. Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing (tengah) bersama Pemimpin Redaksi Kendari Pos, Inong Saputra (kanan) dan Manajer Sirkulasi Kendari Pos, Resmin (kiri) dalam kunjungan silaturahmi, di Kantor BPK Sultra. FOTO: AGUS SETIAWAN / KENDARI POS

"Pemda terima opini WTP. Tapi itu bukan berarti clear (bersih) dari temuan atau permasalahan yang ada. Makanya dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami juga menyebutkan permasalahan (temuan) yang ada di Pemda masing-masing. Supaya mendapatkan perhatian khusus," ungkap Patrice.

Patrice menyebut, atas temuan berdasarkan hasil audit BPK, maka pemda diberi waktu selama 60 hari pertama untuk menuntaskan atau memperbaiki. Jika belum tuntas, maka pemda diberi waktu tambahan selama 60 hari beririkutnya.

"Hingga batas waktu yang diberikan Pemda belum juga menyelesaikan temuan, maka BPK menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi ada temuan yang berindikasi atau fraud," tuturnya.

Patrice menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Sultra misalnya pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada dasarnya bukan untuk sengaja mencari kesalahan atau menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran oleh Pemda. Akan tetapi pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan manakala ada temuan yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara atau daerah maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan investigasi. "Semua dilakukan agar pemda bisa mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Peran serta elemen terkait dalam hal ini media massa sangat penting dalam membantu BPK Sultra dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Sebab, pemberitaan terkait temuan BPK atas LKPD Pemda dapat mendorong adanya perbaikan laporan.

"Kami apresiasi peran media massa. Karena media bisa menjadi salah satu faktor pendorong mereka juga untuk introspeksi, baik dalam pengelolaan keuangannya, ataupun kinerja mereka," imbuh Patrice.

Patrice meyakini, jika media massa memberikan berita yang agak sedikit menyentuh terhadap teknis pelaksanaan tentu mereka akan bersikap. "Karena asal masuk di koran mereka akan reaktif, bisa menyelesaikannya (temuannya) dengan cepat," pungkas Patrice. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version