KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sembilan bupati sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tata kelola keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2021. Pengakuan itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). BPK Perwakilan Sultra menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dengan opini WTP, baru-baru ini.
Sembilan bupati atau yang mewakili hadir di BPK Sultra untuk menerima LHP LKPD dengan opini WTP yakni Bupati Kabupaten Konawe, Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Kolaka, dan Konawe Kepulauan (Konkep). Selain itu, Bupati Buton, Konawe Utara, Bombana dan Kolaka Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, mengatakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari konstitusional BPK. Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan personal pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh kepala daerah atas kerja sama selama ini, dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabilitas. Kami juga sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan bupati beserta jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP," ujar Patrice Lumumba Sihombing saat penyerahan LHP LKPD di kantor BPK Perwakilan Sultra, baru-baru ini.
Kendati daerah-daerah itu meraih opini WTP, BPK Sultra memberikan catatan-catatan untuk perbaikan ke depannya. Sebut saja, perbaikan dalam hal klasifikasi belanja barang dan jasa, belanja modal, volume paket pengerjaan belanja modal jalan dan jaringan. Lalu, catatan perbaikan untuk pembayaran jasa kantor, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan pelaksanaan kontrak jalan konstruksi.
Catatan BPK lainnya yakni perbaikan pertanggungjawaban reses, belanja perjalanan dinas, pembayaran pengadaan prasarana listrik dan pengelolaan DAK terlambat dilaporkan. Saldo investasi permanen penyertaan modal pada perusahaan umum daerah tidak sesuai kondisi, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya, realisasi belanja melampaui anggaran objek belanja dan mekanisme realisasi belanja tambahan penghasilan.
"Diharapkan pemerintah daerah (pemda) terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Karena BPK akan terus memonitoring dan mendorong pemda agar dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan," pinta Patrice Lumumba Sihombing.
LHP atas LKPD disampaikan pula kepada Presiden, Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal itu sesuai amanah Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 17 UU nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan rakyat daerah dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski begitu, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. "Opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan atau kemungkinan timbulnya penyimpangan dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," jelas Patrice Lumumba Sihombing.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), mengatakan, predikat WTP yang diraih tidak lepas dari kerja keras dan kerja cerdas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Konawe. "Alhamdulillah, ini adalah raihan WTP ketujuh. Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe sesuai petunjuk BPK. BPK melaksanakan perintah negara untuk memeriksa penggunaan keuangan daerah apakah pembelanjaannya sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Bupati Kery.
Bupati Kery mengingatkan jajarannya di Pemkab Konawe agar tidak terlena dengan pencapaian predikat WTP yang diraih. Ia meminta bawahannya tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Ada implikasi lain dari makna WTP ini. Semua daerah bisa mendapatkan opini WTP. Tapi hanya sedikit daerah yang mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonominya," pungkas politisi PAN Sultra itu.
Terpisah, Bupati Konut Ruksamin mengucapkan rasa syukur bisa meraih WTP atas LKPD Konut. Raihan WTP tahun anggaran 2021 ini adalah WTP kelima. Terkait rekomendasi dari BPK, Bupati Konut dua periode ini mengaku akan menindaklanjuti sesuai arahan BPK dengan baik. Agar tata kelola keuangan daerah terus meningkat lebih baik dari saat ini. "Rekomendasi dari BPK bersifat administratif. Namun tetap akan ditindaklanjuti untuk kebaikan pengelolaan keuangan daerah," ujar Bupati Ruksamin kepada Kendari Pos, kemarin.
Pemkab Buton juga sukses meraih WTP kesembilan. Bupati Buton La Bakry mengungkapkan rasa bangga dan syukurnya atas capaian tersebut. Menurutnya, mendapat pengakuan BPK dalam bentuk opini WTP itu adalah impian semua daerah. Terlebih mereka yang sudah menerimanya secara beruntun. Tentunya menjadi hal wajib untuk selalu dipertahankan.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras pemerintah daerah dan juga bimbingan BPK, Buton bisa kembali meraih opini WTP, bagi kami ini sudah yang kesembilan kalinya," kata Bupati La Bakry.
Ketua Partai Golkar Buton ini juga mengharapkan agar hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK ini dapat mendorong para OPD untuk terus memperbaiki dan menyajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Masing-masing daerah tentu punya catatan khusus untuk ditindaklanjuti, kami pun berkomitmen selalu melakukan perbaikan ke depan," pungkas Bupati Buton La Bakry.
Pelaporan LKPD bagi Bupati Konkep Amrullah, merupakan kewajiban yang diamanatkan UU yang harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah sebagai bukti pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. "Saya mengucapkan terimakasih atas audit yang dilaksanakan BPK. Dalam auditnya memberikan masukan, koreksi dan langkah perbaikan atas LKPD. Masukan itu sangat bermanfaat dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Bupati Konkep dua periode itu.
Pemkab Butur tak ketinggalan meraih predikat WTP. Bagi Wakil Bupati Butur, Ahali, predikat WTP yang diraih bukan hanya kerja bupati dan wakil bupati saja, tetapi ini kerja keras semua pihak di Pemkab Butur. "Alhamdulillah kita bisa mempertahankan capaian tahun-tahun sebelumnya. Terkait koreksi dan masukan BPK yang disampaikan menjadi tugas kami (bupati dan wakil bupati,red) untuk memperbaikinya agar tidak kedua kalinya,"ujar Ahali. (m4/ali/adi/lyn/b)