KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zona Hijau, Kuning dan Merah, berdasarkan sepuluh variabel penilaian. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkumham masuk ke dalam kategori terbaik yaitu zona hijau.
Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pelayanan Kemenkumham tanpa maladministrasi.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Kamis (02/06) di gedung Ombudsman, Jakarta.
Andap menjelaskan bahwa Kepatuhan Kemenkumham dalam standar pelayanan publik merupakan Implementasi dari kebijakan Presiden Jokowi dalam mewujudkan birokrasi yang melayani publik.
“Pelayanan prima kepada publik merupakan Core Values yang digagas Presiden Jokowi dalam mewujudkan birokrasi yang melayani 'BerAkhlak' yang ditindak lanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM, pak Yasonna Laoly,” paparnya.
Lebih lanjut Andap mengatakan Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik yang cakupannya sangat luas dan memengaruhi kepentingan hidup banyak orang. Mulai dari layanan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, imigrasi, kekayaan intelektual, pemasyarakatan hingga administrasi hukum umum.
Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
"Kemenkumham berusaha terus konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas tinggi sehingga masyarakat dapat merasakan kepuasan setelah menerima layanan di Kemenkumham," kata Andap setelah acara penyerahan penghargaan.
Andap mengatakan bahwa Kemenkumham merupakan kementerian besar dengan ribuan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di banyak kota. Bukan hal yang mudah untuk menata organisasi sebesar itu agar tetap komitmen dalam memberikan layanan publik secara prima.
“Kemenkumham ini merupakan kementerian besar. Kita memiliki sebelas unit eselon satu, 33 kantor wilayah di tiap provinsi dan ribuan UPT di banyak kota. Perlu kerja keras dan komitmen sungguh-sungguh dari seluruh jajaran untuk terus melaksanakan pelayanan publik secara prima. Karena layanan prima kepada publik adalah komitmen kita,” papar Andap.
Pelayanan publik Kemenkumham, lanjut Andap, diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun status sosial.
"Penghargaan adalah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Kemenkumham pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar" tutur Andap dengan tegas.
Penghargaan ini, menurut Andap, akan semakin memacu jajarannya untuk lebih aktif melakukan kreativitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
"Mohon kerjasama dari masyarakat untuk memberikan masukan sehingga kami menjadi lebih baik dari waktu kewaktu," pungkasnya. (KP)