Hanya Golongan Ini Diberi Kebijakan Penghapusan Denda Pajak. Buruan Sebelum Terlambat

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ternyata tidak semua masyarakat diberi keringanan penghapusan denda pajak. Hanya golongan ini yang mendapatkannya. Mereka adalah masyarakat yang membayar pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 1 - 30 Juni 2022. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti.

Dia menjelaskan, rencana semua, kebijakan penghapusan denda pajak berakhir pada 31 Mei 2022. Namun, karena beberapa pertimbangan sehingga diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

"Perpanjangan ini, berlaku khusus kepada masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 1 - 30 Juni 2022. Mereka yang mendapat keringanan penghapusan denda pajak hanya membayar pokoknya saja," ungkap Satria Damayanti.

Ilustrasi

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari ini tak menyebut detai jumlah penunggak pajak di Kendari. Yang jelasnya kata dia, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di Kendari terutama mereka yang menunggak dikarenakan tidak mampu membayar akibat pandemi Covid-19 maupun alasan lainnya. "Tapi pajaknya (pokok pajak) tetap wajib dibayar," jelasnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sultra, Apilkasi QRIS, dan Link Aja. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version