-Buka Layanan Penggantian di Kantor Kecamatan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pasca ditetapkan menjadi kecamatan baru, Nambo resmi terpisah dari kecamatan Abeli. Perubahan status itu turut berimbas pada kartu identitas warganya. Pasalnya, alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak valid.
Atas dasar itulah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari memfasilitasi warga yang ingin mengganti identitasnya. Untuk memudahkan warga, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil di Kantor Kecamatan Nambo siap memberi layanan.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto Dongge mengungkapkan penggantian E-KTP penting dilakukan mengingat Nambo resmi menjadi Kecamatan di Kota Kendari. Selain itu, penggantian E-KTP dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi.
"(Masyarakat Nambo) KTP-nya sebelumnya beralamat di Kecamatan Abeli itu harus berganti menjadi Nambo karena mereka berdomisili disana (Kecamatan Nambo)," ungkap Iswanto, kemarin.
Sembari menunggu warga melakukan penggantian, pihaknya kini tengah mengupayakan pengadaan blangko E-KTP mengingat jumlah warga yang akan melakukan penggantian tercatat sekira 8 ribu orang.
"Kami akan siapkan. Tapi kami harap masyarakat datang bertahap agar tidak membludak. Bagi yang belum butuh penggantian secepatnya boleh datang pada kesempatan berikutnya. Kami prioritaskan dulu yang benar-benar butuh," kata Iswanto Dongge.
Sekedar informasi, Nambo resmi menjadi Kecamatan baru di Kota Kendari sejak 28 Mei 2021. Itu berdasarkan SK Kemendagri nomor 137.5/3005/BAK Kode Wilayah 74.71.11 menandakan resminya Nambo menjadi sebuah kecamatan dengan enam kelurahan yakni, Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, Kelurahan Nambo, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Sambuli dan Kelurahan Tondonggeu. (b/ags)