TMT CPNS Diajukan Maret, PPPK Sesuai PK

  • Bagikan
Heppy Aprianti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahapan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dituntaskan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Saat ini, dokumen administrasi bagi CPNS di Konawe Utara (Konut) hasil perekrutan formasi, masih menunggu penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar. "Untuk CPNS sudah hampir semua berkasnya diselesaikan. Jadi kita masih menunggu proses itu. Insya Allah, bulan depan sudah dapat terealisasi penetapan NIP. Untuk tanggal mulai tugas (TMT) CPNS Konut diajukan mulai 1 Maret 2022,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain melalui Kasubdit Pengadaan, Heppy Aprianti, Senin (30/5).

Sementara dokumen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih sementara dalam proses di BKN. Sebagian berkas sudah ada yang dituntaskan oleh pejabat BKN, selebihnya masih tahap verifikasi dan perbaikan data pendukung lainnya. "Kalau untuk PPPK tidak berdasarkan TMT, tetapi sesuai perjanjian kerja (PK). Mulai terhitung setelah pertimbangan teknis (Pertek) nomor induknya telah diterbitkan. Misalkan, nomor induk terbit bulan Juni, maka masa kerjanya dimulai Juli hingga satu tahun kedepan atau sampai 2023. PK itu selama satu tahun," sambung Heppy Aprianti.

Nanti akan ada evaluasi kinerja pada masing-masing PPPK bila masih memenuhi syarat untuk diperpanjang perjanjian kontraknya. Dari sisi penggajian, PPPK berbeda dengan CPNS. Hal itu berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji. "Kalau PPPK itu nol tahun nol bulan untuk golongan IX dengan kualifikasi pendidikan S1, digaji Rp 2.966.000,00," pungkas Heppy Aprianti. (c/min)

  • Bagikan