KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Lulo terutama mereka yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memperpanjang waktu penghapusan denda pajak dari sebelumnya sampai 31 Mei (Hari ini) menjadi hingga 30 Juni mendatang.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melunasi tunggakannya. Perpanjangan ini, lanjut Satria Damayanti, berlaku khusus masyarakat yang membayar pajak utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 1 - 30 Juni 2022. "Jadi yang dibayar nanti hanya pokoknya saja," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari ini tak menyebut detai jumlah penunggak pajak di Kendari. Yang jelasnya kata dia, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di Kendari terutama mereka yang menunggak dikarenakan tidak mampu membayar akibat pandemi Covid-19 maupun alasan lainnya.
"Tapi pajaknya (pokok pajak) tetap wajib dibayar. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Sultra, Apilkasi QRIS, dan Link Aja" kata Satria Damayanti. (b/ags)
Penghapusan Denda Pajak
-Diperpanjang Hingga 30 Juni
-Sebelumnya, Penghapusan Hanya Berlaku 18 April-31 Mei 2022
-Pembayaran Bisa Melalui Bank Sultra
-Keringanan Ini Berlaku Semua Jenis Pajak
(SK Wali Kota Nomor 637 Tahun 2022)
-Dorong Realisasi Penerimaan Pajak
Realisasi Pajak 2021
Target Rp 125 Miliar
Capaian Rp 144 Miliar (114,74 Persen)
Empat Item Pajak Penyumbang Terbesar
Pajak Penerangan Jalan Rp 41,2 Miliar (100,59 persen)
BPHTB Rp 36,1 miliar (139,23 persen)
Pajak Restoran Rp 20,9 miliar (130,9 persen)
Pajak Hotel Rp 14,3 miliar (126,90 persen)