KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pemuda di Baubau berinisial UJ (27) tak berkutik saat diamankan polisi. UJ tak bisa mengelak saat ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di depan taman makam pahlawan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui Kepala Seksi Humas Polres Iptu Abdul Rahmat mengatakan penangkapan terhadap UJ bermula saat personel Satresnarkoba tengah patroli melintasi taman makam pahlawan Kelurahan Kadilokatapi. Merasa gerak-gerik UJ mencurigakan, kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan.
"Petugas mencurigai. Lalu, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tapi hasilnya nihil,” kata Iptu Abdul Rahmat kepada Kendari Pos, Senin (30/5).
Setelah itu, petugas memeriksa ponsel pelaku. Disitu diketahui bahwa pelaku sudah menyimpan atau menempel 5 saset paket butiran kristal diduga sabu, di depan taman makam pahlawan. Kemudian pelaku langsung dibawa pergi mencari paket yang sebelumnya disimpan atau ditempel.
"Di situ ditemukan sebanyak tiga paket yang disimpan di tempat berbeda. Namun lokasinya saling berdekatan," ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 3 paket saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,82 gram bersama pembungkusnya, 3 potong pipet warna biru, uang tunai Rp185 ribu, dan 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam.
"Pelaku dan barang bukti sudah dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (c/ali)