Gunakan Jalan Tanpa Izin, PT WIN Diadukan ke Polisi

  • Bagikan
Sekretaris AMPIP Sultra, Ricky Suratno Lababa (kanan) saat menyerahkan laporan ke Polres Konsel terkait aktivitas PT WIN yang melintasi jalan nasional namun belum mengantongi dispensasi dari BPJN Sultra.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) mengungkapkan jika aktivitas pengangkutan hasil tambang yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan (Konsel), belum mendapatkan dispensasi karena sementara proses pengajuan izin. Atas fakta tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu dilaporkan ke kepolisian. Sekretaris AMPIP Sultra, Ricky Suratno Lababa, mengaku, pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut di Kepolisian Resort (Polres) Konsel, Senin (30/5).

"Kami melapor ke Polres Konsel sebab aktivitas penggunaan jalan nasional untuk kegiatan pemuatan ore nikel merupakan kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin atau dispensasi dari BPJN. Belum lagi PT WIN telah merusak jalan umum yang berstatus nasional di Desa Torobulu itu," tudingnya, kemarin. Ia berharap pihak kepolisian objektif, transparan dan akuntable dalam menangani kasus tersebut. Polisi diminta mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal dan perusakan yang dilakukan PT WIN. "Jika persoalan dibiarkan begitu saja, maka akan banyak dampak yang akan ditimbulkan. Bukan hanya negara yang dirugikan, tapi masyarakat sebagai pengguna jalan akan terganggu," pendapatnya.

Ia juga meminta Polres Konsel menghentikan sementara aktivitas PT WIN dalam menggunakan akses jalan nasional untuk kegiatan pemuatan ore nikel, hingga perusahaan itu mengantongi izin atau dispensasi.
"Karena fakta di lapangan, meski sudah diingatkan oleh BPJN Sultra, PT WIN masih saja melakukan aktivitas. Padahal mereka belum memiliki izin atau dispensasi," tutupnya. Surat laporan di kepolisian itu akan ditembuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ombudsman Sultra dan BPJN Sultra.

Laporan tersebut dibenarkan Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo. "Iya baru masuk surat aduannya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku oleh Satreskrim," tegas Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (30/5). Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tanderung. Ia juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan aduan tersebut. "Iya ada laporannya masuk tadi (kemarin) dan sudah kami terima," ujarnya. Sayangnya, pihak PT WIN belum memberikan tanggapan soal pelaporan tersebut. Hingga sore kemarin, Manager perusahaan, Nur Iman, yang dihubungi, tak memberikan keterangan. (b/ndi)

  • Bagikan