KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sejarah pemekaran, hari jadi, lambang dan lagu mars daerah, mulai dibahas pihakDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Raperda inisiatif dewan itu rencananya akan mengembalikan hari ulang tahun (HUT) Koltim dari tanggal 22 April menjadi 14 Desember. Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, menyampaikan, Raperda sejarah pemekaran, hari jadi, lambang dan lagu mars daerah sudah bergulir untuk dibahas lebih jauh, serta disosialisasikan pada masyarakat. Menurutnya, perubahan HUT Koltim berpotensi bergeser, sebab permintaan para tokoh pemekaran dan masyarakat untuk dikembalikan kepada muruah perjuangan penetapan Koltim yakni pada 14 Desember 2013.
Suhaemi Nasir menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terkait perubahan hari jadi tersebut kepada para tokoh-tokoh masyarakat. "Raperda itu masih sementara proses untuk menyikapi usulan tokoh-tokoh pemekaran. Kami lanjutkan rapat komisi dan lintas sektoral untuk mendalami usulan tersebut," jelasnya, akhir pekan lalu. Ia menambahkan, ada enam Raperda inisiatif DPRD yang smentara dibahas. Termasuk Raperda penyelenggaraan olahraga, Raperda kepemudaan, Raperda penataan pasar tradisional, pusat pembelanjaan, toko modern dan pasar desa, Raperda penyelenggaraan pendidikan Pramuka serta Raperda penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan.
Sementara itu, Asisten I Setkab Koltim, Arisman, mengapresiasi kerja DPRD yang menyiapkan Raperda inisiatif. Terutama Raperda sejarah pemekaran, hari jadi, lambang daerah dan lagu mars. Menurut Arisman, mestinya ada dua pilihan dalam penentuan HUT Koltim, pada bulan Desember ketika diparipurnakan atau Januari saat menjadi lembar negara untuk pemekaran. "Kalau saat ini, HUT Koltim mengacu pada saat pelantikan Pj. Bupati. Kami sangat mengapresiasi adanya usulan Raperda tersebut," kata Arisman. (b/kus)