KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik Adi Catur, warga Kabaena telah ditangani Polres Bombana. Sejatinya, Adi melaporkan sepuluh pekerja tambang berbendera PT Trias yang diduga menyerobot lahannya di Polda Sultra dengan TBL/XI/2021/SPKT/Polda Sultra, namun telah dilimpahkan ke Polres Bombana.
Perkara itu menyeret karyawan PT Trias, yakni AY, IR, IS, KH, SM, HR, AI, SY, BN dan AS. Penyidik Polres Bombana melakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sepuluh terlapor. Pelapor yang juga pemilik lahan, Adi Catur menepis Informasi yang tersiar tentang kasus itu tak ditemukan unsur pidana.
Sebab, bagi dia, kasus ini jelas mengandung unsur pidana. Apalagi, Selasa, 24 Mei lalu, polisi telah melakukan gelar tempat kejadian perkara di Wombu Inotu, Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena dengan, barang bukti pengerusakan pohon mete dan pohon cengkih. “Terduga pelaku sudah melakukan perusakan tanaman serta memasuki lahan kebun tanpa izin dari pemilik. Serta tidak ada sosialisasi,” ungkapnya.
Ia yakin pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini. “Kepolisian di era saat ini profesional dan transparans dalam melakukan tindakan hukum,” argumentasinya. Ia mengingatkan kebun miliknya yang diserobot, bukan hutan lindung. Jadi semua tanaman miliknya yang produktif telah rusak. Sehingga ia kehilangan mata pencaharian. (dan)