KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pelarian terduga pelaku pembunuhan wanita paruh baya inisial HM (51), terhenti. Pelaku inisial R (33) berhasil dibekuk Tim Aligator Polres Kolaka Utara (Kolut). Pelaku R dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian serta kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Kolut, AKBP Mohammad Yosa Hadi mengatakan, R merupakan terduga pelaku pembunuhan wanita paruh baya inisial HM yang terjadi di Desa Kondara, Kecamatan Pakue pada 25 Mei lalu sekira pukul 23.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian bergerak melakukan upaya penangkapan.
"Tidak sampai 24 jam Tim Aligator Polres berhasil menangkap pelaku R di kediamannya Desa Kondara, Kecamatan Pakue," kata AKBP Mohammad Yosa, Jumat, 27 Mei 2022.
Saat penangkapan, kata dia, Tim Aligator, terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas yang ditembakan bagian kaki. Beberapa barang bukti (BB) seperti palu, handphone turut disita.
"BB palu ini yang digunakan pelaku menganiaya korban hingga terluka parah dan dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Moh Yosa.
AKBP Yosa menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat halaman belakang. Kemudian, memanjat melalui pagar hingga naik ke atas rumah korban. Setelah masuk di dalam rumah, mengambil uang Rp 2 juta dan dua buah handphone milik korban.
Namun korban mengetahui aksi pelaku. Karena dilihat, pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Dia mengayunkan palu ke arah kepala secara berulang-ulang. Hingga, korban tidak dapat berdaya dan tak sadarkan diri.
"Korban mengalami beberapa luka robek bagian kepala, yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Setelah melakukan pendalaman informasi, polisi berhasil mengetahui alasan pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut. Motifnya ngeri dan bikin merinding. Ternyata, duit Rp 2 juta yang diambil paksa dari rumah korban digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. "Saat penangkapan, Tim Aligator turut mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu serta beberapa handphone. Menurut pengakuan pelaku, handphone tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukannya tahun 2020 dan 2021," terangnya.
Sementara ini, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 365 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (b/ali)