KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kendari, tahun ajaran 2022/2023 akan dimulai pada 20 hingga 25 Juni mendatang. Hal ini merujuk pada aturan walikota Kendari, nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, M.Pd mengatakan proses PPDB jenjang TK, SD dan SMP telah dibuatkan surat keputusan dengan mengacu pada aturan yang ada. Pelaksanaan ini disertai dengan petunjuk teknis terkait dengan PPDB tahun ajaran baru.
"Pendaftaran jenjang TK akan dilakukan melalui mekanisme di luar jaringan, sedangkan jenjang SD dan SMP dilakukan mekanisme secara daring. PPDB melalui luar jaringan atau luring dapat mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan satuan pendidikan dan melengkapi dokumen persyaratan serta menyerahkan kepada panitia pelaksana PPDB. Selain itu, dokumen peserta sebagai syarat pendaftaran bagi jenjang TK terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok A, diperuntukan bagi anak usia empat atau lima tahun. Dan kelompok B diperuntukan bagi anak berusia lima sampai enam tahun," terang Makmur, Jumat (27/5).
Ia menambahkan, bagi calon siswa SD persyaratannya minimal enam tahun dan maksimal berusia tujuh tahun. Sedangkan calon siswa SMP maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
"Bagi calon pendaftar SD dan SMP dapat melakukan login pada laman resmi PPDB Kota Kendari di website
http://dikmudora.kendari.go.id/ppdb/, mengunduh surat persyaratan keabsahan dokumen, diisi dan ditandatangani di atas materai 10.000 dan diunggah bersama dokumen lainnya serta mengisi formulir pada laman tersebut. Untuk calon siswa TK persyaratan wajibnya yaitu memiliki ijazah atau sertifikat tanda tamat PAUD serta kartu keluarga orang tua dan bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga. Selain itu, bagi calon siswa SMP pesyaratan wajibnya memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah tamat SD, kartu keluarga orag tua atau wali," jelasnya.
Ketua PGRI Kota Kendari ini, menambahkan bahwa ada beberapa jalur yang perlu ditempuh calon siswa SD dan SMP saat mendaftar PPDB yakni jalur zonasi afirmasi, perpindahan tugas orag tua atau wali dan prestasi.
"Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung dan SMP minimal 70 persen dari daya tampung. Pada jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung. Sedangakan jalur perpindahan orang tua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung. Dan untuk jalur prestasi SD tidak berlaku," tandas Makmur.
Untuk diketahui, verifikasi berkas dan validasi data di mulai 27 hingga 28 Juni 2022. Sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 29 Juni 2022. (m3/b)