Polda Sultra Tangkap Tiga Pria Pengedar 2,5 Kg Sabu. Pengakuan Tersangka Bikin Merinding

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Peredaran narkotika jenis sabu kian "menggila". Terbaru, Polda Sultra berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Jumlah narkotika yang "diselundupkan" di Kota Kendari juga bikin jantung berdegup kencang. Bayangkan jumlahnya sampai 2,5 kilogram. Tak hanya itu, pengakuan tentang aktivitas mereka juga bikin merinding.

Ketiga pria tersebut berasal dari dua provinsi berbeda: Sumatra dan Aceh. Ketiganya adalah Rahmad (45) dan Hasmuni Muktar. Keduanya warga Serdang Bedagai, Sumatra Utara dan Saifannur (32) warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/5) malam di salah satu hotel di Kota Kendari.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui bandara. Barang "haram" tersebut dibawa langsung kurir atau perantara yang merupakan jaringan peredaran lintas provinsi dari Medan ke Kota Kendari.

"Berbekal informasi itu, tim lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindaklanjutinya. Dengan melakukan penyelidikan melalui metode observasi dan survailance," kata Brigjen Pol Waris Anggono dihadapan awak media, Jumat, 27 Mei 2022.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono (tengah) didampingi Dir Narkoba AKBP Bambang Tjahjo Bawono dan Humas Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu milik ketiga tersangka. Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos

Ketiga tersangka, kata dia, ditangkap hari Rabu sekitar jam 22.10 WITA. Tersangka RM ditangkap di halaman parkir hotel. Setelah itu, Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan pihak hotel. Diperoleh informasi, ada tamu dari Bandara Haluoleo yang melakukan check in pukul 16.00 WITA sebanyak tiga orang di kamar nomor 218. Pada pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal melakukan upaya paksa di lantai 2 tepatnya di kamar 218 yang disaksikan oleh manajer, resepsionis dan security hotel.

"Dari penggeledahan badan dan kamar, ditemukan ada tiga koper. Dua koper masih terbungkus dan satu koper sudah terbuka. Dua koper tersebut merupakan milik HS dan SF. Di dalamnya, ditemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu," bebernya.

Wakapolda Brigjen Pol Waris Anggono menjelaskan, tim menemukan 10 bungkus narkoba dengan berat total 2,5 kilogram, disembunyikan di dalam lipatan celana jeans yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. "Ketiga tersangka terbang dari Medan menuju Kendari menggunakan pesawat Batik Air," jelasnya.

Dari hasil pendalaman informasi, ada beberapa pengakuan tersangka yang bikin merinding. Ternyata, ini bukan aksi pertama mereka membawa narkotika jenis sabu di Kota Lulo. Terutama tersangka RM, dia sudah kali ketiga ke Kendari. Pada Desember tahun lalu, juga pernah membawa sabu 2 kilogram dan lolos. Sekarang, ketiga kalinya dan berhasil ditangkap.

"Ketiganya mengaku mendapat upah masing-masing Rp50 juta dan dikendalikan seseorang berinisial BF," beber Waris Anggono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS, RM, dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ali/b)

  • Bagikan