Kuota PPDB Capai 6.265 Kursi

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 - 2023 di Kota Kendari bakal dibuka mulai 20 - 25 Juni 2022. Kuota yang disiapkan pemerintah sebanyak 6.265 kursi. Rinciannya 5.528 kursi di tingkat SMP dan 637 kursi untuk SD. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Makmur mengatakan ribuan kuota yang disiapkan berdasarkan kapasitas atau daya tampung setiap sekolah. Ribuan kuota PPDB nantinya akan disebar pada 213 satuan pendidikan (SD 149 sekolah, SMP 64 sekolah) di Kendari. “Kita akan sebar sesuai daya tampung sekolah, serta berdasarkan jalur zonasi yang sudah ditetapkan,” ungkap Makmur, kemarin.

Di sisi lain, Makmur menjelaskan PPDB akan dilaksanakan secara daring (online) maupun offline. Khusus calon peserta yang ingin mendaftar secara online bisa langsung mengakses laman PPDB di http:// dikmudora.kendarikota. go.id/ppdb/. “Setelah masuk dalam laman tersebut calon peserta didik wajib mengunduh surat keabsahan dokumen, diisi lalu ditandatangi diatas materai Rp 10 ribu dan diunggah kembali beserta dokumen lainnya,” ungkapnya.

Dokumen pendaftaran yang diunggah lanjut dia, meliputi salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan kartu keluarga bagi yang memilih jalur zonasi, mengunggah salinan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memilih jalur afirmasi. Selanjutnya mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua. Kemudian mengunggah salinan surat kererangan lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi. “Khusus calon peserta didik di tingkat SMP, wajib mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat. Setelah semuanya sudah dilaksanakan peserta bisa langsung mencetak bukti pendaftarannya,” kata Makmur.

Bagi calon peserta didik yang memilih pendaftaran secara luring (offline), diwajibkan untuk datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir pendaftaran yang sudah disiapkan. “Calon peserta didik baru melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada paniti penyelenggara PPDB. Ingat pendaftaran tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” pungkasnya. (b/ ags)

  • Bagikan