Lantik Pj.Bupati Mubar dan Busel
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Episode polemik pengangkatan Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Laode Budiman sebagai Pj.Buton Selatan (Busel) selesai. Gubernur Sultra Ali Mazi patuh dan menunaikan
perintah Mendagri untuk melantik Bahri dan Laode Budiman, Jumat kemarin.
Bahri merupakan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri dan Laode Budiman adalah Sekda Kabupaten Busel. Sejatinya, Bahri dan Laode Budiman dilantik bersamaan dengan Pj.Buton Tengah pada 23 Mei 2022. Saat itu gubernur memilih menunda melantik Bahri dan Laode Budiman karena tidak sesuai usulan sebelumnya.
Setelah berkoordinasi dan konsultasi langsung ke Mendagri, akhirnya Gubernur Sultra melantik Bahri sebagai Pj.Bupati Mubar dan Laode Budiman sebagai Pj.Bupati Busel di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Jumat (27/5) kemarin.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengangkatan dan pelantikan Pj.Bupati Mubar dan Busel bertujuan mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022 di dua daerah tersebut yang telah berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.
“Pelantikan Pj.Bupati Mubar dan Pj.Bupati Buselseyogyanya dilaksanakan 23 Mei 2022, tetapi karena satu dan hal lain, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,” kata Gubernur Sultra Ali Mazi dalam pelantikan yang dihadiri Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas dan Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, kemarin.
Gubernur Sultra dua periode itu mengingatkan, salah satu tugas utama penjabat bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib dan
damai. Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang dipimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan dan program pembangunan di daerah,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Di sisi lain, sambung Ali Mazi, aparatur birokrasi harus dibina agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat.
"Pastikan semua aparatur pemerintahan di daerah bekerja dalam hubungan harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing," pesan Gubernur Ali Mazi kepada kedua Pj.Bupati.
Gubernur Ali Mazi juga mengingatkan kepada kedua Pj.Bupati sebagai ASN aktif, bersama para ASN lain di wilayah kerjanya bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
“Pastikan bahwa keberadaan Pj.Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang dipimpin,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi menitip dua poin penting kepada Bahri dan Laode Budiman. Pertama, masa jabatan Pj.Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil bupati hasil Pilkada.
Kedua, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj.Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
"Pj.Bupati harus sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan
kebijakan nasional," tutup Gubernur Sultra Ali Mazi. (Kam)