--Batas Penghapusan Denda Pajak Sampai 31 Mei 2022
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemkot Kendari telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak berupa penghapusan denda kepada para penunggak. Atas dasar itu, Wakil Wali Kota Kendari, Hj. Siska Karina Imran meminta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Menurut Siska, keringan pajak yang diberikan sangat baik dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Melunai pajak (PBB) merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Berhubung saat ini Kota Kendari berusia 191 tahun, maka dikeluarkan kebijakan keringan pembayaran pajak. Dendanya kita hapus dan masyarakat wajib melunasi denda pokoknya saja," ungkapnya kemarin.
Lanjut Siska, Pemkot Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari telah menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat baik melalui pemberitaan, media sosial, hingga pemberian informasi secara langsung yang melibatkan Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW. "Sudah disosialisasikan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak bagi seluruh wajib pajak sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 637 Tahun 2022 tentang keringanan berupa penghapusan denda pajak.
Lanjut dia, kebijakan keringan bagi wajib pajak juga dalam rangka memperingati HUT ke-191 Kota Kendari yang mana Pemkot berupaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk segera melunasi pokok pajaknya.
"Kami harap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokok pajaknya," ungkap Satria Damyanti.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Kendari menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 April - 31 Mei 2022. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sultra.
Meski tidak menyebut detail jumlah penunggak pajak di Kendari, namun ia memastikan kebijakan ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata hanya untuk meringankan beban masyarakat. Agar masyarakat bisa segera melunasi pokok pajaknya sekaligus bersuka cita atas hari jadi Kota Kendari ke 191," pungkasnya. (ags)