Wabup Butur Pantau Pelayanan Publik OPD

  • Bagikan
Wakil Bupati Butur, Ahali (kiri) intens melakukan pemantauan kinerja ASN pada sejumlah OPD sebagai upaya pemenuhan pada kepatuhan pelayanan dan kepuasan publik, serta penegakan disiplin pegawai.


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus dievaluasi. Langkah tersebut sebagai upaya pemenuhan pada kepatuhan pelayanan publik, kepuasan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara. Untuk mewujudkan itu semua, Wakil Bupati Butur, Ahali bersama Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Kabupaten (Setkab), Laode Husima, intens melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemantauan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ASN harus menunaikan kewajiban dan tidak boleh melanggar, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) RI nomor 14 tahun 2017 terkait pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” beber Ahali saat menyampaikan tugas utama ASN sebagai pelayan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Mantan Kapolsek Kulisusu itu menegaskan, pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Karena ini sifatnya wajib, tidak ada alasan bagi PNS untuk tak mengisi daftar hadir. Konsekuensinya bagi yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran, mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat. Sementara itu, Kabag Organisasi Setkab Butur, La Ode Husima mengungkapkan, tujuan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD untuk memastikan persiapan sistem kepatuhan pelayanan publik yang disediakan bisa terpenuhi sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. "Sebagaimana diketahui, hasil survei pemenuhan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, Butur berada pada zona kuning dan survei kepuasan masyarakat oleh KemenPAN-RB Butur masuk dalam kategori cukup,” terangnya.

Olehnya itu, survei kepuasan masyarakat wajib dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam satu tahun bagi penyelenggara pelayanan publik. "Agar tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dapat diperoleh, serta hasil survei ini juga akan menjadi bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandas La Ode Husima. (b/had)

  • Bagikan