Tender Pembangunan Kantor Gubernur On Progress

  • Bagikan
Pahri Yamsul

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembangunan kantor gubernur baru sudah masuk proses tender. Jika proses tender pembangunan gedung gubernur megah yang didesain 22 lantai itu tuntas, maka dipastikan pada bulan Juni nanti proses peletakan batu pertama (groundbreaking) atau proses peletakan pondasi dasar pertama.

"Tinggal beberapa tahapan yang masih dirampungkan. Kalau lelangnya sudah selesai, maka di awal atau pertengahan bulan Juni kita sudah groundbreaking," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Pemprov Sultra, Pahri Yamsul, kepada Kendari Pos, kemarin.

Pahri Yamsul menjelaskan, semua tahapan, mulai kesiapan lahan, uji konstruksi tanah, hingga review rencana anggaran biaya (RAB) oleh Inspektorat telah tuntas.
Proses tender pembangunan Kantor gubernur itu dimulai sejak April lalu. "Sampai saat ini proses tender masih on progress," ungkapnya.

Direktur Cabor Sofball Indonesia itu menjelaskan dari tahap perencanan dan proses lelang belum ada kendala yang signifikan. Artinya proses tahapan berjalan lancar.

"Adapun kendala teknis masih bisa diatasi, misalnya terkait dengan perencanaan. Masih sebatas harga bahan yang fluktuatif pada saat review RAB awal April lalu. Tapi semua sudah tuntas. Belum sampai kendala di lapangan," ucap Pahri Yamsul.

Alumnus Universitas Brawijaya ini menambahkan, terkait proyek pembangunan tahap pertama kantor gubernur tersebut pihaknya menargetkan bisa tuntas pada Desember 2022. "Untuk target kita, pada tahap pertama ini sampai Desember, dan anggaran yang disiapkan bisa terserap," tutur Pahri Yamsul.

Terkait teknis pemasangan tiang pancang gedung berkonstruksi 22 lantai, tanpa mengganggu aktivitas pegawai yang berkantor di gedung lama, Pahri mengaku sudah menemukan metodologinya agak lama. Metodologi pemasangan tiang pancang disebut injeksi

"Tiang pancang langsung ditancapkan tanpa bunyi yang mengganggu. Alat pemasangan tiang pancang seperti itu, masih langka di Indonesia," tutup Pahri Yamsul. (kam/c)

  • Bagikan

Exit mobile version