Sudah Lintasi Jalan, PT WIN Baru Ajukan Dispensasi

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Terkuak fakta, aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan (Konsel) yang memanfaatkan jalan nasional untuk aktivitas pengangkutan ore nikel, belum mendapat izin. Pihak perusahaan tersebut belum mendapatkan dispensasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) BPJN Sultra, sebab masih dalam proses pengajuan. "Dispensasi untuk PT WIN itu belum terbit, mereka masih dalam proses pengajuan. Tidak bisa hari ini diajukan, hari ini juga terbit," ungkap Staf Reservasi BPJN Sultra, Asrul, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya menyebut BPJN terbatas dalam memberikan sanksi. BPJN hanya dalam kapasitas membangun dan menjaga menjaga jalan nasional. Kalau sanksi pelanggaran dispensasi, menurutnya BPJN tak bisa langsung melakukan penghentian aktivitas di lokasi.
"Kami hanya membangun jalan saja, karena pemberian saksi itu sudah masuk ranah hukum, bukan wewenang kami," ujar Asrul. Terkait aktivitas penggunaan jalan yang sudah dilakukan PT WIN, ia menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan. "Kalau soal itu siapapun yang ditanya tetap tidak boleh. Kalau ilegal, itu tidak bisa saya katakan. Tapi saya bisa nyatakan tidak bisa dilakukan. Karena dispensasinya belum ada," jelasnya.

BPJN Sultra, sambungnya, selama ini telah melakukan upaya kepada pihak perusahaan agar segera mengurus dispensasi dan melengkapi catatan yang sudah disampaikan. "Sudah kami sampaikan selama dispensasi itu belum dikeluarkan, tidak boleh ada aktivitas di jalan nasional. Tapi ketika kami sudah sampaikan dan mereka masih jalankan, tidak mungkin juga kami pergi palang di sana," argumennya. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra menegaskan kepada semua perusahaan yang ada di provinsi ini untuk tidak beraktivitas sebelum ada dispensasi.

"Kami sering kali menyampaikan ini tidak boleh, beraktivitas tanpa dispensasi, melanggar aturan. Karena hanya sebatas itu tanggung jawab kami, tapi kalau misalnya masih melanggar itu sudah menjadi kewenangan penegak hukum," terangnya. Dijelaskan Asrul, dalam melaksanakan tugas pemberian izin, BPJN Sultra memiliki tiga hak. Yakni penerbitan izin, rekomendasi dan dispensasi. "Dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan. Dari tiga itu, untuk pertambangan kami menggunakan dispensasi," jelasnya. Mekanisme pengurusan dispensasi, kata Asrul, proses pengurusnya mulai dari pihak berkepentingan mengajukan permohonan, kemudian dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan. "Dari hasil peninjauan itu, kami berikan catatan, apa-apa yang harus dipenuhi, barulah terbit dispensasi," tuturnya. (b/ndi)

  • Bagikan