KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang remaja berinisial MI ditangkap personel unit Reskrim Polsek Baruga. Pria yang masih di bawah umur diringkus di jalan Nanga-nanga Kelurahan Baruga, Kamis (26/5). MI diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di sebuah kos-kosan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan awalnya pemilik motor bernam Rizky Fajar Yunanto sedang memarkirkan motor miliknya di teras rumah sebuah indekost sekira pukul 23.30 Wita. Selanjutnya pemilik motor masuk ke dalam kamar kos untuk istrahat, dan lupa mencabut kunci kontak.
"Jadi, pemilik motor ini lupa mengambil kunci kontaknya, dan langsung istrahat," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Kamis (26/5).
Sekira pukul 06.00 Wita, pemilik motor siuman dari tidur lelap semalam. Kemudian beranjak menuju depan kamar kost dan seketika terkejut, karena motor miliknya tak lagi ditemui. Pemilik motor berusaha mencari di sekitar kost dan bertanya kepada tetangga. Namun hasilnya nihil.
"Korban lalu melapor ke Polsek Baruga. Atas laporan itu, personil unit Reskrim Polsek Baruga langsung melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim Baruga mendeteksi lokasi pelaku dan bergerak melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap di jalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda CRV 150 Trail, dengan nomor polisi DT 3379 SH, warnah merah hitam," jelas Fitrayadi.
Sementara itu, Kapolsek Baruga AKP Umar menuturkan, karena pelaku masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Untuk perbuatannya tetap disangkakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Deengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Umar. (ali).