KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap dua di Kabupaten Muna Barat (Mubar) segera dicairkan. Syarat pencairan anggaran BOS telah lengkap. Seluruh sekolah khususnya tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah menyetor laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS tahap tiga 2021.
"Dalam waktu dekat sudah bisa cair. Tidak lama lagi, tinggal menunggu saja," kata Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Mubar, Jamuddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar, Sudarmawan mengungkapkan, pencairan dana BOS 2022 sudah masuk tahap dua. Namun, sebelum pencairan seluruh sekolah wajib menyetor laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana BOS tahap tiga tahun 2021 sebagai syaratnya. Hal itu telah dilakukan oleh pihak sekolah yang ada di Mubar. "Makanya pencairan tahap dua sudah ancang-acang. Laporan pertanggung jawaban dana BOS tahap tiga 2021 sudah terkirim dalam sistem di laman BOS salur kemeterian," terangnya.
Proses pencairan dana BOS dilakukan via transfer. Anggaran BOS dikirim ke rekening masing-masing sekolah. Selanjutnya pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengelola dan menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya. "Besaran anggaran BOS sesuai angka kemahalan harga yaitu setiap siswa Rp 1.010.000 untuk tingkatan SD. Kalau SMP Rp 1.250.000 persiswa. Angka itu berbeda-beda setiap kabupaten," bebernya.
"Kemudian pemanfaatan anggaran harus sesuai ketentuan. Yang diatur dalam Juknis Permendikbud nomor 2 tahun 2022 ada 11 item kegiatan untuk penggunaan dana BOS. Semua sudah sangat jelas diatur untuk dipedomani," sambung mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Lawa itu.
Dia menambahkan, untuk jumlah SDN di Mubar sebanyak 95 sekolah. SD Swasta tiga sekolah. Kemudian untuk SMPN sebanyak 37 sekolah. SMP Swasta dua sekolah. Seluruhnya mendapatkan dana BOS sesuai banyaknya siswa masing-masing. "Untuk pencairan dana BOS ini dilakukan tiga tahap dalam setahun. Tahap satu 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 30 persen," pungkasnya. (b/ahi)