TPP Dirapel Tiga Bulan

  • Bagikan
Kepala BPKAD Sultra, Basiran


-Berkas Lengkap, Langsung Diproses

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tebal. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini ditunggu-tunggu telah dicairkan. Tidak hanya sebulan, namun tiga bulan sekaligus (Januari-Maret).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran TPP. Hal inilah yang menjadi dasar terbitnya surat perintah pencairan dana (SP2D).

"SPM yang diajukan oleh instansi OPD untuk pembayaran mulai bulan Januari hingga Maret. Dengan begitu, realisasi anggaran untuk TPP ASN ini sudah terserap. Untuk pencairannya, sudah terproses di OPD masing-masing," kata mantan Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra, Selasa (24/5).

Bagi OPD yang telah merampingkan pencairan lanjutnya, sudah bisa mempersiapkan dokumennya untuk usulan pembayaran selanjutnya, khusus bulan April dan Mei."Ketika semua dokumen diminta sudah lengkap, kita akan langsung memproses. Harapannya, anggaran TPP bisa cepat terserap dan bisa diterima pegawai," terangnya.

Pertanggal 19 Mei 2022, realisasi belanja TPP yang terserap mencapai 18,01 persen. Kemungkinan, jumlahnya sudah berubah. Apalagi proses pencairan terus berlangsung. Kita belum bisa hitung per hari ini. Yang jelas sudah ada peningkatan," pungkasnya. (b/kam)

Tunjangan Penghasilan Pegawai
-Anggaran Rp 200 Miliar
-Sebesar 18,01 Persen Telah Terserap
-Seluruh OPD Telah Mengajukan SPM
-Pembayaran TPP Dirapel (Januari-Maret)
-Layanan Pencairan TPP April-Mei Telah Dibuka
-OPD Diminta Lengkapi Dokumen yang Diajukan
-Berkas Lengkap, Langsung Diproses

  • Bagikan

Exit mobile version