Pelantikan Pejabat Sesuai Rekomendasi KASN

  • Bagikan
LANTIK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara. KASN mengeluarkan surat rekomendasi bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 dan salah satunya terkait dugaan pelanggaran pelantikan sejumlah pejabat eselon II tanpa melalui proses seleksi terbuka. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim, akhirnya memberi penjelasan kepada pihak KASN terkait hal tersebut. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait pelantikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Butur, Amimuddin menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanpa melalui proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama (JPT), termasuk rotasi sejumlah pejabat tanpa rekomendasi KASN.

“Hadir untuk memberikan klarifikasi ditemui Asisten Bidang Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Komisi Aparatur Sipil Negara, Kukuh Heruyanto. Saya menjelaskan, dasar pelantikan Amimuddin menduduki jabatan eselon II itu berdasarkan rekomendasi KASN nomor B-1999/7/2017 tahun 2017 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit diera bupati sebelumnya,” ungkap Hardhy Muslim, Selasa (24/5).

Saat berkunjung ke KASN, ia didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Alimin, Inspektur, Karya Jaya Hasan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amimuddin. Mantan Kepala Inspektorat Buton Utara itu menjelaskan, Amimuddin pernah menjabat kepala Dinas Kebersihan Butur. Namun akibat OPD yang dipimpinnya dilebur pada tahun 2017, jabatannya sebagai kepala dinas tidak pernah dipulihkan. "Diera Bupati Ridwan Zakariah lah, jabatan yang bersangkutan dipulihkan dan dilantik kembali ke jabatan eselon II," jelas Hardhy Muslim. (c/had)

  • Bagikan