KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Konawe Selatan komitmen menjaring ide-ide segar dan inovasi yang ada di perangkat daerah dan masyarakat umum. Salah satunya dengan menggelar lomba Inovasi Daerah lingkup Konsel tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balitbangda Konsel, Dr. Hj. Marwiyah Tombili. Lomba yang mengangkat tema: Konawe Selatan Maju Bersama Kreativitas dan Inovasi, itu masih tahap sosialisasi, pendaftaran dan penerimaan berkas. Berjalan sejak 25 April sampai 20 Juni 2022.
"Tujuannya memacu dan memotivasi perangkat daerah dan masyarakat di daerah untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik masalah dan kebutuhan masyarakat," ungkap Marwiyah dalam keterangan resminya, kemarin.
Pihaknya mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif. Sesuai kebijakan pembangunan Konawe Selatan, mewujudkan penerapan Good Governance.
"Tentunya meningkatkan perluasan informasi mengenai kreativitas dan inovasi yang dilakukan perangkat daerah dan unsur masyarakat lainnyakepada masyarakat luas," jelasnya.
Marwiyah mengatakan, tujuan selanjutnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses kreatif dan inovatif. Sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Balitbangda, lanjutnya, memberikan penghargaan kepada unsur masyarakat dan perangkat daerah yang berhasil menerapkan kreativitas dan inovasi.
"Dalam hal ini, memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat serta sebagai penguatan kepada perangkat daerah dan masyarakat untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan masing-masing," bebernya.
Pesertanya, sambung dia, ada dua segmen. Untuk perangkat daerah, meliputi pemerintah kecamatan atau desa, Puskesmas, OPD dan lembaga lainnya di lingkungan Pemkab Konsel. Untuk anggota masyarakat, perorangan atau kelompok yang berdomisili dan memiliki KTP Konawe Selatan.
"Secara umum persyaratannya yakni memiliki kebaharuan dan keunikan sebagian atau keseluruhan. Lalu, telah dilaksanakan atau telah berjalan minimal 1 tahun, bukan merupakan kegiatan yang sedang direncanakan," sebutnya.
Syarat umum selanjutnya, tutur Marwiyah, inovasi dibiayai APBD, APBdes atau dari sumber pembiayaan lain yang sah. Untuk anggota masyarakat, merupakan kegiatan yang dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber dana lain yang sah.
"Harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta bersifat keberlanjutan. Serta belum pernah mendapatkan penghargaan ditingkat provinsi maupun nasional," imbuhnha. (ndi)