BPTD Tertibkan Kendaraan Odol dari “Hulu”

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendaraan over dimension dan load (Odol) masih beroperasi di Sultra, kendati diancam pidana dan denda, sesuai pasal 307 Undang-Undang (UU) No.2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya memberantas Odol terus ditempuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra. Lembaga yang dipimpin Benny Nurdin Yusuf itu menertibkan truk Odol tak melulu razia di jalan, namun kini diatasi dari hulu; mengawasi bengkel dan sorum penjualan truk.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan, BPTD Wilayah XVIII Sultra, Andi Faizah Arsal usai mengecek bak truk yang diproduksi bengkel berbendera CV Satu Putri di Pelataran BPTD Wilayah XVIII Sultra, kemarin. Ia tak memungkiri bila marak kendaraan Odol beroperasi, sekalipun telah ditempuh ragam cara menertibkannya.

Lembaganya butuh dukungan semua pihak untuk menertibkan kendaraan Odol. Apalagi, hal ini demi kepentingan bersama. Kendaraan Odol itu memiliki risiko yang besar, semisal kendaraan mudah susut, menyebabkan jalan cepat rusak dan lainnya. Saat ini, pihaknya mengatasi kendaraan Odol dari hulu. Artinya, pengawasan diperketat di bengkel dan sorum penjualan truk.

"Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra Benny Nurdin telah menyurati pihak sorum penjualan truk untuk tidak memasarkan truk Odol. Karena melanggar aturan yang berlaku. Kalau ada ditemukan, sanksi pidana dan denda telah menanti. Sejatinya, pembelian truk itu hanya sasis saja, pembuatan bak dibengkel resmi yang mendapat Surat Keputusan dari Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan di Sultra, enam bengkel produksi bak truk yang dibina BPTD. Dari jumlah itu, kata dia, baru satu bengkel legal yang bisa memproduksi bak. Namanya CV Satu Putri.

"Bengkel itu menjadi satu-satunya yang lengkap secara administrasi dan layak membuat bak truk. Jadi, kalau ada bengkel lain yang produksi bak. Itu ilegal, sanksinya jelas. Siapapun yang temukan, sila laporkan ke BPTD," bebernya.

Sementara itu, Asmar, Direktur CV Satu Putri, mengaku meras lebih tenang setelah memegang legalitas pembuatan bak truk. Ia mengatakan telah memproduksi ratusan bak truk. Setiap pembuatan bak truk, kata dia, butuh waktu 20 hari menyelesaikannya.

"Sekarang saya lebih tenang setelah kantongi izin. Dulu saya juga buat bak yang tak standar, sekarang setelah mendapat pembinaan BPTD. Alhamdulillah, saya punya izin produksi bak truk," bebernya, kemarin. (dan)

  • Bagikan