Layanan Publik Masuk Zona Hijau
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Selatan (Konsel) terus berbenah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Konsel 2021-2026, lembaga ini fokus mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Percepatan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan pelayanan publik.
"Peran Bagian Organisasi yakni mengkoordinasikan, menfasilitasi pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan. Termasuk pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi terkait reformasi birokrasi," ungkap Kabag Organisasi Setda Konsel Purnawati Puspitasari ST M.AP, Minggu (22/05).
Akhir tahun lalu, Pemkab Konsel telah melakukan penyederhanan organisasi dan penyetaraan beberapa jabatan pengawas. Jabatan yang disederhanakan berjumlah 358 jabatan.
"Itu ada di eselon IV di semua OPD. Saat ini, baru saja dilakukan pelantikan untuk pengisian jabatan kosong yang telah disederhanakan dan seharusnya sudah disetarakan di akhir Desember lalu. Jabatan yang telah disederhanakan itu akan diusulkan ke Kemendagri untuk disetarakan ke jabatan fungsional yang paling lambat dilantik di akhir Mei ini," jelasnya.
Dari ketiga program prioritas, khusus pelayanan publik sudah kian membaik. Tahun 2022, Pemkab Konsel sudah berada di zona hijau. Padahal 2018 lalu, masih berada di zona merah. Tahun ini, pihaknya berada di urutan kedua di Sultra dibawah Bombana. Atas capaian itu Konsel mendapat penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra.
"Untuk nilai SAKIP, Pemkab Konsel sudah berada pada predikat B, dan PMPRB masih predikat CC. Pada tahun 2018, Pemkab Konsel belum pernah melakukan PMPRB. Pemkab Konsel baru memulainya pada tahun 2019. Inilah yang menjadi tantangan kita untuk terus memaksimalkan agar PMPRB ini bisa mencapai predikat B," imbuhnya.
Untuk mewujudkan itu sambung wanita yang kerap disapa Pipit ini, pihaknya fokus melakukan penyusunan pelaporan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi PMPRB. Sementara SAKIP sudah tuntas pada 31 Maret 2022 lalu.
"PMPRB ini kita targetkan akhir Mei ini karena pelaporannya ke KEMENPAN-RB berakhir pada tanggal 15 Juni 2022. Kalau SAKIP sudah 31 Maret 2022. SAKIP itu kan secara keseluruhan terkait sistem akuntabilitas pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan Konsel. Sistem ini merupakan integrasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan OPD," imbuhnya.
Penempatan jabatan kata dia, harus sesuai bidang, kualifikasi tupoksinya dan potensi pegawai. Dalam melaksanakan tupoksi, pihaknya berkoordinasi dengan Subag perencanaan dan Subag kepegawaian. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pelatihannya terkait pelaporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) agar biar lebih sempurna.
"SAKIP Pemkab akan bagus kalau laporan OPD-nya juga bagus. Karena kita semua yang merekap dan menyimpulkann hasil laporan kinerja dari semua OPD itu," tutupnya. (b/kam/adv)