--Terdapat Perbedaan Konsideran SK dari Kemendagri
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sejatinya, hari ini 23 Mei, tiga penjabat (Pj) bupati dilantik. Mendagri sudah menunjuk Pj. Bupati di tiga daerah, Buton Tengah (Buteng), Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel). Namun pelantikan tiga Pj.Bupati urung ditunaikan gubernur, alias ditunda.
Pj. Sekda Sultra Asrun Lio menguraikan alasan penundaan pelantikan Pj Bupati Mubar, Bahri dan Pj.Bupati Busel, La Ode Budiman (Sekda Busel). Asrun Lio mengatakan terdapat konsideran berbeda dalam SK penunjukan Pj.Bupati dari Kemendagri itu.
Pada diktum memperhatikan dalam SK Pj.Bupati Busel dan Pj.Bupati Mubar hanya terdapat satu poin. Sedangkan pada diktum memperhatikan dalam SK Pj.Bupati Buteng, memuat dua poin.
"Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa terdapat perbedaan dalam SK yang dikeluarkan tersebut dan juga kenapa dalam SK tersebut tidak mempertimbangkan usulan dari gubernur. Karena itu, perlu adanya klarifikasi terkait perbedaan konsideran SK tersebut," ujar ASrun Lio kepada Kendari Pos, Minggu (22/5), kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra itu menjelaskan SK pengangkatan Pj.Bupati Busel dan Pj.Bupati Mubar hanya memuat mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah. "Ini yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj.Bupati pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut," jelas Asrun Lio.
Mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra itu menegaskan Gubernur Sultra sudah komunikasi dengan Mendagri melalui Sekjend. "Danmempertanyakan terkait perbedaan konsideran antara Buteng dengan dua daerah lainnya yakni Mubar dan Busel," kata Asrun Lio.
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO itu menambahkan, atas dasar alasan perbedaan konsideran itu, maka Gubernur Sultra menunda pelantikan Pj.Bupati sambil menunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri.
"Sehingga untuk memastikan roda pemerintahan di kabupaten itu tetap berjalan, Gubernur telah menunjuk sekda setempat sebagai pelaksana harian (Plh).Bupati selama tujuh hari. Jika dalam satu minggu, belum ada jawaban dari Mendagri, maka masa tugas Plh.Bupati akan diperpanjang," tutur Asrun Lio.
Asrun Lio menambahkan terkait argumen yang berhembus di publik, bahwa gubernur mesti menunaikan titah Kemendagri melantik Pj.Bupati yang telah ditunjuk, hal itu memang benar. Namun gubernur sebagai bagian dari pemerintahan memiliki hak mempertanyakan perbedaan konsideran yang dikeluarkan Mendagri.
Menurut Asrun Lio, Gubernur Ali Mazi jangan hanya dilihat dari jabatannya. Tetapi gubernur adalah pejabat yang khatam soal hukum (pengacara) yang telah berpengalaman. Artinya, regulasi terkait melantik Pj Bupati hasil putusan Kemendagri, Gubernur Ali Mazi sangat memahami. Namun karena ada perbedaan konsideran SK, sehingga muncul keraguan gubernur. Lalu, mempertanyakan hal tersebut ke Mendagri. "Tiga SK Pj.Bupati ini satu paket. Jadi semuanya terlebih dahulu ditunda. Dan bukan dibatalkan. Sembari menunggu jawaban dari Mendagri," tambahnya. (m4/ali/b)