Sempat Molor, SK Pj Bupati Tiga Daerah di Sultra Diserahkan Pagi Ini di Kemendagri

  • Bagikan

KENDARIPOD.CO.ID -Penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati tiga daerah di Sultra molor. Rencana awal diagendakan 20 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita tadi malam. Namun, karena ada pertimbangan tertentu, sehingga dijadwalkan ulang pagi ini, Sabtu, 21 Mei 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio kepada Kendari Pos.co.id

"Sampai saat ini (pagi ini,red) kami belum terima SK penetapan Pj Bupati dari Kemendagri. Seharusnya terjadwal tanggal 20 Mei pukul 20.00 Wita. Namun satu dan lain hal ditunda penyerahannya. Rencana diserahkan hari ini, 21 Mei 2022 pukul 07.30 Wita," ungkap Asrun Lio melalui pesan singkatnya, Sabtu pagi, 21 Mei 2022.

Pj Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio

Seperti diketahui, tiga kepala daerah bakal lengser dari singgasana bupati pada Minggu (22/2) nanti. Mereka adalah Bupati Muna Barat Achmad Lamani, Bupati Buton Tengah Samahuddin, dan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani. Nah, pemerintahan di tiga kabupaten itu tak boleh lowong. Untuk sementara, pemerintahan akan dikendalikan sekretaris daerah (Sekda). Status sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Masa tugasnya sangat singkat, hanya sehari, mulai 22 hingga 23 Mei 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan agar tidak terjadi kekosongan atau kevakuman kepala daerah di Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan, maka ditunjuk Sekda masing-masing daerah sebagai Plh.Bupati.

"Kami sudah menunjuk Plh.Bupati untuk mengisi kepemimpinan pemerintahan di tiga daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada 22 Mei 2022," kata Wagub Lukman Abunawas kepada Kendari Pos. (ali/kam)

  • Bagikan