Negara Merugi Rp1,2 Miliar Dalam Kasus Dugaan Mafia Jual Tanah UHO

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tiga tersangka diduga mafia tanah, AZ, MN dan SN sudah meringkuk di balik terungku. Penjual tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) itu ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 28 Januari lalu. Proses penyidikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Sultra masih terus bergulir. Kabar terbaru, negara merugi sekira Rp1,2 miliar. Estimasi kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian negara sekira Rp1.231.874.880. Hasilnya sudah keluar. Dokumen hasil perhitungan keuangan negara, sudah kami terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada Kendari Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/5), kemarin.

Selain itu, tiga tersangka (AZ, MN dan SN) dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik Kejati Sultra ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, Jumat (20/5) kemarin. "Ketiga tersangka sudah menjadi tanggung jawab dari JPU Kejari Konawe. Dan selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (Jumat kemarin,red) hingga 8 Juni 2022. Dan menanti pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Dody.

Dody menyebutkan sekira 72 barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Konawe. Barang bukti itu berupa dokumen, surat, mobil dan hasil penyitaan tanah dan bangunan milik ketiga tersangka. "Barang bukti mobil adalah milik tersangka ML," tandasnya.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH

Sebelumnya, Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi MH mengatakan dalam proses pengembangan kasus mafia tanah ini, sebanyak 30 saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa. Sebut saja, saksi dari UHO, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, masyarakat, dan lain-lain.

Untuk diketahui, trio tersangka SN, MN dan AZ diduga bekerja sama menjual aset tanah milik UHO 4.896 meter persegi yang dibeli sejak tahun 1997 dengan harga Rp5 juta.

Tahun 2019, Pemprov Sultra membangun jalan wisata Kendari-Toronipa. Sekira 1.500 meter dari 4.896 meter persegi tanah milik UHO terdampak pembangunan jalan. Tentu saja ada konsekuensi ganti rugi.

Nah, tersangka AZ (anak pemilik tanah sebelumnya, red) memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu. Isinya, seolah-olah UHO menyerahkan kembali tanah sekira 4.896 meter persegi itu kepada pemilik awal.

"Di tahun yang sama, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra membayarkan ganti rugi tanah 1.500 meter persegi kepada AZ sekira Rp127 juta untuk keperluan pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa," ungkap Noer Adi dalam sebuah kesempatan.

Tersangka AZ kembali menjual sisa tanah yang tidak termasuk dalam ganti rugi seluas 3.300 meter persegi. AZ menjual milik UHO kepada MN, oknum ASN di Kendari sebesar Rp100 juta. MN lalu menjual lagi tanah tersebut kepada seseorang berinisial A (kini almarhumah) senilai Rp750 juta. "Maka total yang diterima tersangka AZ adalah Rp227 juta,” sebut Noer Adi. (ali/b)

  • Bagikan