Tegas! Ini Instruksi Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Kepada 291 Kades Terkait Dana Desa

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tidak ingin aparatur desa bermasalah hukum. Untuk itu, dirinya tegas meminta supaya Dana Desa (DD) dimanfaatkan sesuai peruntukan dan transparan penggunaanya.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan terhadap pengelolaan duit negara tersebut. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa telah mengingatkan 291 pemerintah desa (pemdes) di otoritanya agar mempublish setiap kegiatan yang penganggarannya bersumber dari DD.

Bupati Konawe dua periode itu mengatakan, publikasi penggunaan duit DD merupakan wujud transparansi berkenaan penggunaan keuangan negara yang menganut prinsip pengelolaan e-government. Katanya, publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa dan penggunaanya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawal setiap program yang telah disepakati saat proses musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa didampingi Kepala DPMD Konawe Keni Yuga Permana, saat memberikan pengarahan kepada kepala desa. FOTO: Adi Hidayat/Kendari Pos

"Memang seluruh desa harus mempublish kepada masyarakat terkait penggunaan DD tersebut. Sehingga, masyarakat tahu penggunaan DD itu untuk apa saja," tegas Kery Saiful Konggoasa.

Sementara itu, Inspektur Konawe Rebiansyah Halip mengemukakan, pertanggungjawaban penggunaan uang negara wajib diinformasikan ke publik. Salah satunya, yakni duit DD. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) nomor 7 tahun 2021.

"Dalam aturan itu dijelaskan mengenai publikasi dan pelaporan. Yang mana, disebutkan bahwa pemdes wajib mempublikasikan prioritas penggunaan DD," ujarnya.

Rebiansyah Halip menuturkan, jika aturan tersebut tidak dilakukan oleh pemdes, terdapat sanksi yang dapat diberlakukan. Mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan jika terdapat indikasi kerugian negara, maka proses hukum bisa dikenakan kepada pihak pemdes tersebut.

"Sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan anggaran negara. Makanya, transparansi penggunaan DD itu memang sangat penting supaya diketahui oleh masyarakat," bebernya.

Mantan Camat Bondoala itu menyebut, hal-hal yang mesti dipublikasikan oleh pemdes, diantaranya peta desa, sumber daya dan pembangunan desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Publikasi itupun meliputi kegiatan yang dibiayai, lokasi hingga besaran anggarannya.

"Publikasinya harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan ekonomis. Bisa melalui media massa ataupun baliho," tandasnya. (adi)

  • Bagikan