KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Perusahaan Daerah (PD) Pasar tidak lama lagi akan beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda)-nya masih digodok di DPRD Kendari.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kendari, Susanti mengaku raperda Perumda Pasar masih dibahas dewan. Adapun yang dibahasa dewan meliputi payung hukum pendirian perumda hingga menetapkan tugas pokok dan fungsi perumda pasar.
"(Raperda Perumda Pasar) Masih dibahas dewan. Kita tinggal menunggu paripurnanya. Kalau perdanya sudah ada dan sudah ditetapkan maka Perumda Pasar sudah bisa beroperasi," ungkapnya, kemarin.
Susanti menjelaskan, perubahan PD Pasar menjadi Perumda merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut mengatur tentang pangalihan seluruh PD menjadi Perumda.
Disisi lain, pengalihan status menjadi Perumda Pasar dilaksanakan untuk memperluas jangkauan perusahaan yang saat ini baru menaungi Pasar Baruga, Anduonohu, Wayong, dan Pasar Lapulu. "Mudah-mudahan setelah menjadi perumda jangkauannya bisa semakin luas," kata Susanti.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengaku, secara umum usulan raperda pembentukan Perumda Pasar Kota Kendari sudah disetujui oleh seluruh fraksi untuk dibahas ditingkat lanjut.
Subhan merinci, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada umumnya sudah menerima usulanpengajuan Perumda Pasar Kota Kendari dengan harapan dapat dioptimalkan peran BUMD, mulai dari peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), kinerja, dan manajemen pengelolaan yang baik.
Selanjutnya dari Fraksi Partai Golkar, kata Subhan, secara umum juga telah menerima raperda perumda pasar. Partai berlambang pohon beringin ini bahkan meminta untuk segera dibentuk tim komite audit perumda.
Senada dengan Fraksi PKS, Fraksi PAN mengapresiasi Pemkot Kendari yang sudah berinisiatif merubah status pasar dari PD menjado Perumda. "Menurut Fraksi PAN keberadaan Perumda diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bisa meningkatkan perekonomian daerah," ungkap Subhan.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia, kata Subhan, pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap raperda perumda pasar.
Seluruh fraksi berharap perumda pasar dapat mendorong pembangunan daerah sehingga memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian, meningkatkan mutu pelayanan dan PAD, memaksimalkan potensi daerah. "Intinya semua harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Untuk kemaslahatan masyarakat," pungkasnya. (ags)