KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menjalankan program Sensus Penduduk (SP) 2020 Lanjutan mulai 15 Mei - 30 Juni 2022. Sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas sensus, BPS mengikutsertakan seluruh petugas sensus dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pengikutsertaan seluruh petugas sensus dalam program jamsostek dituangkan dalam MoU antatra BPS dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Mei 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pengikutsertaan petugas sensus dalam program jamsostek sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada petugas pendata dilapangan.
Lanjut dia, di Sultra, saat ini terdapat sekitar 1.200 petugas sensus yang telah terlindungi oleh program Jamsostek. Langkah awal dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemkot Kendari untuk perlindungan 110 petugas sensus Kota Kendari.
"Selanjutnya akan diikuti oleh Kota dan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irsan menyampaikan bahwa perlindungan terhadap petugas SP 2020 Lanjutan ini merupakan hasil kolaborasi kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Sultra dengan BPS Sultra dan seluruh jajarannya di Kabupaten dan Kota di Sultra. "Ini menjadi langka awal dalam membangun kerjasama kedepannya," pungkasnya. (ags)