KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Gaji 13 sebentar lagi cair. Para abdi negara sudah menantinya. Apalagi, kabarnya nilainya lebih tinggi dari sebelumnya. Sebab, dalam perhitungan gaji 13 tahun ini, pemerintah memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Sedangkan tahun lalu, pemerintah tidak masukan tukin. Karena sebagian anggaran digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Meski nilainya bertambah. Namun, tidak semua ASN maupun TNI/Polri mendapat gaji 13. Mereka yang tidak dapat gaji 13 adalaj ASN/ TNI/ anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam regulasi itu, lebih spesifik lagi di pasal 5 PP Nomor 16 tahun 22 tertulis: THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tinggal menunggu waktu pencairan. Tujuannya, supaya mendukung abdi negara dalam memenuhi kebutuhan. Sekaligus sebagai sara menstimulasi aktivitas ekonomi.
"Endingnya kita harapkan, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," ujar Sri Mulyani dalam suatu kesempatan. Sesuai rencana, pemerintah akan mencairkan gaji 13 pada bulan Juli mendatang. (*/KP)