Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Peduli Nasib Guru: 832 PPPK Terima SK

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 832 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Konawe formasi tahun 2021, telah mengantongi nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 832 PPPK itu juga telah diterima, awal April 2022. Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK yang lulus pengangkatan gelombang I dan II ditahun 2021 itu, menerima SK yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

PPPK formasi tahun 2021 di Konawe yang telah menerima SK tersebut merupakan tenaga pendidik jenjang Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). 832 ASN PPPK itu dinyatakan lulus oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe setelah menjalani serangkaian tes dan bersaing dengan ribuan guru honorer lain se-Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa meminta 832 ASN jalur PPPK tersebut terus menunjukkan kinerja terbaik dalam bekerja. Pengangkatan sebagai ASN, sebutnya, bukanlah ujung perjuangan melainkan babak baru bagi guru yang dulunya berstatus honorer untuk mengabdi demi kemajuan pendidikan di Konawe.

"Semoga kehadiran saudara-saudara dapat memberikan warna positif bagi pendidikan kita. 832 orang ini adalah guru-guru hebat yang terpilih dari ribuan guru honorer yang ada. Teruslah belajar, gali dan kembangkan potensi diri," pinta Kery Saiful Konggoasa, usai menyerahkan SK Pengangkatan 832 ASN jalur PPPK di Konawe, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suriyadi menjelaskan, 832 PPPK Konawe formasi tahun 2021 itu, kini memiliki kualifikasi setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.

"Gajinya sama PNS golongan 3A. Mereka dapat tunjangan juga tiap bulannya. Hanya bedanya PPPK tidak ada uang pensiunnya, beda kayak PNS," beber Suriyadi.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (kanan) menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang guru. FOTO: Adi Hidayat/Kendari Pos

Mantan Kepala SMPN 1 Sampara itu menyebut, penempatan guru berstatus PPPK itu telah tertuang dalam SK yang mereka kantongi. Kontrak kerjanya yakni selama satu tahun. Evaluasinya nanti dilakukan oleh Dikbud & BKPSDM Konawe.

"Jadi evaluasinya itu nanti pada saat mau berakhir, apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Bagi ASN PPPK ini, selamat atas SK Pengangkatan yang telah diterima. Selamat bertugas ditempat masing-masing. Tunjukkan kinerja teman-teman semua sehingga bisa menjadi contoh bagi guru-guru lain ataupun kepada masyarakat," harapnya.

Suriyadi juga meminta, untuk guru honorer yang belum lulus dalam ujian PPPK agar tidak berkecil hati. Ia mengimbau agar seluruh guru yang belum lulus ujian agar terus mengabdi dan berkarya di dunia pendidikan. Serta, harus tetap semangat sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK tahap III di tahun 2022.

"Setiap pengabdian pasti ada hasil seperti apa yang dirasakan sebagian rekan guru yang telah lulus PPPK," imbuhnya.(adi)

  • Bagikan